Langsa | REALITAS – Pembangunan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diberapa Gampong dalam wilayah Hukum Pemko Langsa sekitar 66 Gampong dibangun kantor Merah Putih harus diperjelas secara hukum bangunan Kantor terhadap lokasi pembangunan kantor merah putih.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Muthallib Ibrahim., SE.,SH.,M.Si., M.Kn., CPM ,CPArb, mendesak penegak hukum atau pemko Langsa agar periksa kembali tanah aset pembo Langsa apakah dibenarkan semuanya ada aturan nya secara hukum dan harus ditegakkan hukum agar tidak terbentur lagi masalah hukum kedepan nya lagi nanti.
Seperi kantor Koperasi merah putih di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi pembangunan berada di atas aset daerah yang secara administratif belum diberikan izin penggunaan melalui mekanisme yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Surat Pemko Tegaskan Belum Ada Izin
Dokumen resmi dari Sekretariat Daerah Kota Langsa tertanggal 4 Februari 2026 menyebutkan bahwa lahan dimaksud belum dapat digunakan melalui skema pinjam pakai. Pemanfaatan hanya dimungkinkan melalui mekanisme sewa barang milik daerah (BMD).
Namun di lapangan, pembangunan fisik justru tetap berlangsung. Kondisi ini dinilai berpotensi menabrak ketentuan administrasi aset daerah.
Pengakuan Pihak Desa
Geuchik Gampong Blang mengakui bahwa lahan tersebut memang merupakan milik Pemko Langsa. Ia menyebut pihak desa telah mengajukan permohonan penggunaan lahan, namun belum ada persetujuan final dalam bentuk kerja sama resmi.
“Sudah ada komunikasi dan surat menyurat, tetapi mekanisme yang disarankan adalah sewa,” ujarnya.
Pembahasan Pemko Langsa
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemko Langsa menyatakan persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas instansi. Ia menegaskan belum ada keputusan final terkait pemanfaatan lahan.
“Ini masih dirapatkan dengan beberapa pihak. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya singkat.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Hukum
Sejumlah pengamat menilai, jika benar pembangunan dilakukan tanpa dasar izin yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran serius dalam tata kelola aset daerah.
Selain berpotensi menjadi temuan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kondisi ini juga dapat berujung pada status bangunan yang tidak sah secara hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, pembangunan fasilitas publik tanpa kepastian legalitas lahan berisiko menimbulkan kerugian negara serta konflik administratif di kemudian hari.
Program Strategis Berpotensi Tercoreng
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa. Namun, implementasi di lapangan yang tidak sesuai prosedur justru berpotensi mencederai tujuan program tersebut.
Prinsip dasar pemanfaatan aset negara menuntut adanya kejelasan status hukum sebelum pembangunan dilakukan. Tanpa itu, proyek berisiko menjadi persoalan hukum, bukan solusi pembangunan.
Desakan Transparansi dan Penegakan Aturan
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Transparansi dan kepatuhan hukum dinilai menjadi kunci agar program tidak berubah menjadi polemik.
Sementara itu Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim, yang dihubungi secara terpisah oleh sejumlah Media Selasa 13 April 2026, menyebutkan semua kegiatan punya aturan yang resmi dan aturan tersebut di buat oleh pemerintah jadi kalau aturan itu dilanggar, itu sudah perbuatan melawan hukum,” sebut H Thallib.
Kita pegang aturan negara saja agar semua bisa berjalan dengan baik kalau selama ini kita gunakan aturan salah silakan di perbaiki sebelum terlambat agar tidak terbentur dengan hukum di kemudian hari,”ujar H Thallib yang dosen Fakultas Hukum Unsam.
Aturan dan syarat juga diatur dengan jelas seperti yang sudah ada,”ujar nya lagi.
Contoh persyaratan untuk pembangunan kantor koperasi Merah Putih baca aturan nya untuk lebih lanjut , sebelum nanti nya muncul gugatan nantinya, Sebut H Thallib yang juga pengacara di Aceh.
Ketua YARA Langsa ini meminta pihak Peran Gampong terhadap pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih jangan gegabah, jangan nanti menjadi tanah sengketa kalau tanah tidak diperjelas secara administrasi baik di pemko maupun Gampong,”Ujarnya lagi.
Persyaratan pembangunan kantor/gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berfokus pada legalitas lahan, dengan syarat utama: lahan minimal 1.000 m², sertifikat/hak alas tanah jelas, lokasi strategis di jalan utama, akses listrik/internet, dan bukan daerah rawan bencana. Pembangunan melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait, dinas, dan PT Agrinas, serta wajib disetujui melalui Musyawarah Desa.
Persyaratan Dokumen Lahan & Administratif:
– Dokumen Kepemilikan: Asli/Salinan Sertifikat Tanah, Letter C, atau bukti kepemilikan lain yang sah.
– Dokumentasi Lokasi: Empat buah foto dari berbagai arah (depan, belakang, kiri, kanan) dan foto akses jalan menuju lokasi.
– Luas Lahan: Minimal untuk bangunan dan area parkir.
– Administrasi Desa: Berita acara Musyawarah Desa khusus pembentukan koperasi dan pengajuan pembangunan.
– Legalitas Koperasi: Akta pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan NPWP.
Syarat Teknis dan Lokasi :
– Tanah Siap Bangun: Tidak memerlukan urugan/pemadatan.
– Lokasi: Strategis dan berada di jalan utama.
– Aksesibilitas: Jaringan listrik dan internet mudah dijangkau.
– Keamanan: Aman dari bencana alam.
Prosedur Pengajuan :
– Musyawarah Desa: Menyepakati pembentukan koperasi, modal, dan lokasi gedung.
– Verifikasi Lahan: Kepala desa melakukan inventarisasi dan verifikasi status tanah.
– Pengajuan Dokumen: Mengunggah dokumen (surat tanah & foto) melalui simkopdes.go.id (maksimal 10 MB).
– Verifikasi Pusat: Kementerian Koperasi dan PT Agrinas meninjau lokasi.
– Pembangunan: Dilaksanakan maksimal 3 bulan per titik oleh PT Agrinas.
Pembangunan KDMP didasarkan pada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan SE Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025, dengan potensi pendanaan atau bantuan teknis dari pusat. (red)




