Langsa I Realitas – Kepala Kejaksaan Negeri Langsa secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa Provinsi Aceh tahun 2019-2020.
Surat Perintah Penyidikan yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH. Nomor. Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2022. Tanggal 13 Januari 2022.
Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.
Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan guna untuk dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Syahril, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR – 01/L.1.13/D.4/01/2022 kepada sejumlah media.
Seperti diberitakan sebelumnya pada tanggal Senin (29/11/2021).
Nurhayati Nafi warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, Provinsi Aceh, Senin 12 Oktober 2021, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, untuk melaporkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Kedatangan Nurhayati Nafi warga Gampong Jawa pada waktu itu disambut langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Sukandar, SH di ruang kerjanya.
Nurhayati Nafi warga Gampong Jawa mengaku kedatangan dirinya ke Kantor Kejari Langsa untuk menyampaikan keluhan masyarakat Gampong nya terkait penggunaan BUMG Bina Karya Mandiri yang bersumber dari dana desa oleh Geuchik dan sejumlah ketua BUMG yang pernah menjabat serta semua yang terlibat diduga terindikasi korupsi, demikian Nurhayati kepada Wartawan Senin (29/11/2021).
Kedatangan dirinya pada hari itu untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bina Karya Mandiri yang bersumber dari dana desa di Gampong Jawa, ujar Bunda akrab disapa warga Gampong itu.
Menurutnya semenjak Sy menjabat ketua BUMG tahun 2015 yang sekarang sudah menjabat Geuchik Gampong Jawa.
Setalah itu di jabat oleh Dolimansyah Siregar dan yang terakhir di jabat oleh Adrian SE, Ak akrab disapa Caca, mulai dari 2015 sampai 2019 sama sekali belum ada kejelasan pertanggung jawaban dana BUMG tersebut, ujarnya.
Setelah dilakukan investigasi dan cross cek, Nurhayati Nafi menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan dana BUMG Bina Karya Mandiri Gampong Jawa diduga terindikasi ada dugaan korupsi, jelasnya.
Adapun dugaan dana desa yang ditemukan dengan dugaan adanya indikasi korupsi di antaranya dana BUMG tahun 2019 senilai Rp 403. 793. 500, dimana dana tersebut masyarakat mempertanyakan.
Yang sudah di peruntukan Sarana dan Prasarana Kantor Rp 46. 432.000 juta. Modal Aset Las disalurkan kepada Tamrin Rp 11. 805.000 juta. Penyertaan Modal Hamdani Wakil Tuha Peut Rp 20.000.000 juta.
Modal Aset Kambing di salurkan kepada Imam Chik Gampong Jawa Tgk Irwansyah Rp 11.865.000 juta.
Modal Unit Fiber Bot di salurkan kepada Dolimansyah Siregar Ketua BUMG Rp 34.911.000 juta.
Penyertaan Modal Dorsmer Ihsan di salurkan kepada ketua pemuda setempat, Rp 18.000.000 juta.
Biaya Pembuatan Staling dan tenda di salurkan kepada Geuchik Gampong Jawa Syahrul Rp 50.000.000 juta.
Modal Unit Udang Lopster di salurkan kepada Muhammad Aulia akrab di sapa Pak Ul Rp 5.461.000 juta. Penyertaan modal CV. PETU GAJA (Persatuan Tukang Gampong Jawa) yang pembentukan CV tersebut dari tim pemenangan anggota DPRK Langsa Pangian Widodo (Wiwid) dari partai Hanura selaku direktur M. Yunus Rp 100.000.000. juta.
Dalam pertemuan tersebut dengan jaksa, Nurhayati Nafi menyerahkan semua berkas terbungkus rapi yang berisi dokumen data dugaan temuan penyalahgunaan dana BUMG Gampong Jawa, sebut Bunda.
Laporan tersebut Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Sukandar, SH sudah ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan pemanggilan diantara nya Geuchik Gampong Jawa Syahrul, Dolimansyah Siregar (Ketua BUMG), Adrian, SE.AK (Ketua BUMG), Liza (Bendahara BUMG) dan seluruh Lembaga Tuha Peut Gampong Jawa, ujar nya lagi.
Nurhayati menambahkan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa, terdapat bukti-bukti baru dugaan indikasi korupsi Badan Usaha Milik Gampong (BUMD) Bina Karya Mandiri Gampong Jawa ternyata bukan sejumlah angka sebesar yang saya lapor sebelumnya Rp 403. 793. 500 (empat ratus tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Ternyata lebih dari pada itu terdapat sebesar 700 Juta indikasi korupsi BUMG Gampong Jawa,” ujarnya.
Saya berharap pihak kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya dan saya terus mengawal terhadap kasus yang saya laporkan ini dan saya ingatkan jangan ada yang bermain kalau ada yang bermain, akan saya laporkan ke jenjang yang lebih tingg baik ke Kejati dan bisa jadi Kejagung, tantang Bunda.
Karena ini peran aktif masyarakat dalam kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan dana desa, yang transparan kata Nurhayati Nafi.
Sementara itu, Geuchik Gampong Jawa Syahrul yang pernah dikonfirmasi oleh media ini membenarkan, sudah dipanggil diperiksa beserta lainya yang terlibat dalam BUMG Gampong Jawa oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” ujarnya singkat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa Agus Sukandar, SH yang menangani kasus tersebut, yang mau dikonfirmasi Wartawan Senin ( 29/11/2021) dengan mendatangi kantor nya, yang bersangkutan tidak bersedia untuk ditemuin dangan alasan masih ada pemeriksaan,” kata satpam yang menyampaikan ke awak media dengan mengucapkan kembali aja di hari-hari lain.
Dengan demikian awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Terkait indikasi korupsi dana BUMG Gampong Jawa.
Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi media ini terus melakukan konfirmasi sejumlah pihak terkait lain untuk mendapatkan keterangan yang jelas agar kasus ini tidak menjadi fitnah.
Penulis : H A Muthallib
Editor : Rapian














