Langsa I Realitas – Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, YLBH Iskandar Muda Aceh, H M Ali Abusyah, atau yang disapa Abu Alex, minta Kejari Langsa, segera tahan pihak rekanan dan oknum pejabat terkait dalam kasus proyek pantai pusong Kuala Langsa, Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Menurut Abu Alex, kasus ini sudah cukup lama sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Langsa, namun belum ada yang di tahan, kita minta Kejari segera tahan ujar Abu Alex kepada sejumlah awak Media di Langsa Rabu (15/9/2021)
Kita ketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa pada 6 Juli 2021 yang lalu telah memanggil tiga anggota Pokja Pemilihan Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, Dinas Pengairan Aceh.
Pemanggilan tiga anggota Pokja tersebut sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun anggaran 2019.
Sumber dana proyek ini sendiri berasal dari APBA dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.446.363.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari, ujar Abu Alex.
Seperti di beritakan media AJNN Berdasarkan informasi yang diperoleh dari surat Kejari Langsa Nomor B-/L.1.13/Fd.1/07/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengairan Aceh, mereka yang dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan yaitu Edi Saputra, Andriansyah dan Kamil Zuhri.
Ketiganya merupakan anggota Pokja Pemilihan Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.
Viva Hari Bustaman disebutkan bahwa pemanggilan tiga anggota Pokja di Dinas Pengairan Aceh tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print 01.a/L. L 13/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Untuk mengetahui materi pemeriksaan terhadap ketiga anggota Pokja tersebut, AJNN menghubungi Andriansyah, salah seorang anggota Pokja yang dipanggil pihak Kejari Langsa.
Namun Ardiansyah mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan komentar tentang hal tersebut.
Andriansyah menyarankan agar AJNN menghubungi bagian hukum pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda Aceh) “Terkait pemeriksaan mohon dikonfirmasi ke bagian hukum biro pengadaan barang dan jasa setda Aceh bang.
Mohon maaf bang,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi AJNN, Selasa (14/9/2021) melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyebutkan bahwa mereka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait dugaan korupsi pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong, Langsa pada Dinas Pengairan Aceh.
Penangganan kasus ini sudah tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman melalui Kasi Intel Syahril mengatakan audit BPK sangat dibutuhkan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi pekerjaan dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar lebih dana dari APBA 2019 yang dikerjakan oleh CV Bintang Beutari.
Sebelumnya diberitakan media ini Rabu (3/2/2021).
YARA Minta Kajari Langsa, Segera Tahan Direktur CV BB Kasus Proyek Telaga Tujuh Pusong Diduga Kerugian Rp.1 M.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, minta pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa segera tahan oknum direktur CV BB.
Kalau sudah cukup bukti dan sudah didapatkan keterangan dari dua orang saksi sudah cukup unsur untuk segera di tahan, ujar H Thallib, kepada media Rabu (3/2/2021) di Langsa.
Memùrut hasil konprensi Pers, yang dilakukan oleh pihak Kejari Langsa, Ihwan Nul Hakim,.SH,.MH kita sangat mendukung Kajari, agar segera yang terlibat didalam kasus dugaan korupsi kasus proyek pusong Langsa, Kecamatan Langsa Barat segera di tahan, mengingat orang orang yang terlibat dalam kasus ini segera di tahan, ujar H Thallib mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
H Thallib yang juga Advokat menyebutkan, kasus pusong itu, memang sudah lama di ketahui oleh sejumlah Wartawan dan pihak penegak hukum di Langsa, ujarnya.
Kita desak Kejari segera tahan karena sudah cukup unsur dalam kasus ini, dan sudah bisa di tahan, ujar Dosen Fakultas Hukum Unsam.
Apa pun alasan untuk tegak nya hukum di Negeri ini, dan banyak pihak yang terlibat di proyek itu, maka kita minta Kajari tahan segera, dan bisa jadi nanti setelah di tahan oknum yang terlibat akan buka suara uang dugaaan yang mencapai Rp.1 M itu tidak mungkin terlibat oknum direktur perusahaan saja, adanya ikut terlibat pihak lain termasuk konsultan, juga oknum oknum lain, tutup H Thallib.
Sebelumnya diberitakan media ini, Selasa (2/2/2021).
Kejari Langsa Pekerja CV BB Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujuh Pusong Langsa, Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mencapai RP. 1 M.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujuh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Provinsi Aceh, tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. BB sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekira Rp1 milyar.
Ini merupakan proyek Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun 2019 dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk kegiatan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa, Pemko Langsa nilai pagu sebesar Rp4,850 M, ujar Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langsa, Syahril SH, MH dan Kasipidsus M. Fahmi, SH, MH, kepada Wartawan Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut dikatakan oleh Kejari Langsa tetapkan penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa, Langs Barat dikerjakan oleh CV. BB dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000,00.
Dikatakan nya oleh Kajari, bahwa pada 8 Agustus 2019 dilaksanakan penandatangan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan berinisial SF dan Direktrur CV. BB yakni berinisial M, dengan nomor Kontrak Kerja: KU.602/A-UPTD PI WIL 111/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, ujar nya.
Surat Mulainya Perintah Kerja (SPMK) tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhirnya kontrak pada tanggal 25 Desember 2019 yaitu selama 140 hari kerja dengan konsultan pengawas adalah CV. CC, sebut Kejari.
Selanjutnya, pekerjaan tidak selesai dikerjakan pada 25 Desember 2019 akan tetapi pihak KPA dan rekanan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan dengan Nomor : 1005/BA.HP/UPTD.PI.WIL-111/2019 pada 19 Desember 2019, ujar nya lagi.
Kemudian dibuatkan PHO (Provisional Hand Over) pada 20 Desember 2019 dengan nomor : 602-A/BAST-PHO UPTD.PI.WIL-111/1010/2019 dan FHO (Final Hand Over) pada 15 Juni 2020 dengan Nomor : 602-A/BAST-FHO UPTD.PL.WIL-111/222/2020 tanggal 15 Juni 2020 serta Berita nomor Acara Hasil Pemeliharaan Pekerjaan dengan 216/BA. HP/UPTD.PL.WIL-111/2020 tanggal 15 Juni 2020.
Dikatakan nya berdasarkan perhitungan Ahli Teknik Universitas Sumatera Utara yang telah melakukan perhitungan volume pekerjaan pada Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 didapat hasil pemeriksaan pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 32,24% dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,53%.
Hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97% dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 2,68%. Hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47% dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51%.
Bobot total hasil pemeriksaan adalah senilai 68,3% sehingga selisih bobot total pekerjaan adalah 31,70%. Sehingga kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa adalah sebesar 31,70%,” sebutnya.
Diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi sebesar Rp1 Milyar atau 30% dari pagu anggaran.
Kita tetap menunggu audit BPK RI, selama ini kita sudah melakukan komunikasi atas kasus tersebut dan segera akan melakukan koordinasi kembali, sebutnya.
Insya Allah, dalam waktu dekat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap rekanan, konsultan, dinas dan pihak terkait lainnya, yang berkaitan dengan pekerjaan dimaksud,” imbuh Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa Kejari Langsa tetapkan penyidikan kasus ini, tutup Ikhwan Nul Hakim,.SH,.MH. (*)
Sumber: Ajnn