Simpan Sabu Dalam Jaket, JU Diringkus Polres Langsa

oleh -281.579 views
Simpan Sabu Dalam Jaket, JU Diringkus Polres Langsa

Langsa I Realitas – Polres Langsa kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, tersangka JU (29) di ringkus pada haris, Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka simpan sabu didalam jaket seberat 6,06 Gram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK, kepada media ini Jum’at (5/11/2021).

Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan tersangka JU (29) Warga Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, diamankan oleh tim unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, di Gampong Seunibong Kecamatan Langsa Kota tepatnya di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Lebih lanjut Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) paket besar Sabu 18 (delapan belas) paket kecil Sabu
(Total berat BB Sabu keseluruhan adalah 6,06 Gram) 1 (satu) plastik tembus pandang 1 (satu) gunting 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah 1 (satu) unit HP merk Readme warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam 1 (satu) jaket warna merah ujar Iptu Imam Aziz Rachman.

Adapun kronologis kejadian Pada hari dan tanggal tersebut oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki JU yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di dalam jaket miliknya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk di jual kan kembali.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ianya pernah di vonis selama 6 (enam) tahun penjara.

Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (red)