Langsa I Realitas – Terkait dengan keberadaan 3.500 tenaga kontrak/honor dilingkungan Pemko Langsa yang dinilai terlalu membebani keuangan daerah, Partai Golkar Langsa dengan tegas akan mengambil langkah-langkah komprehensif dalam rangka merasionalisasikan keberadaan tenaga kontrak/honor daerah, secara adil dan bijaksana.
“Partai Golkar Langsa juga berupaya mendorong agar para tenaga kontrak/honor daerah di Pemko Langsa, dapat segera bisa diangkat menjadi PNS/ASN, dan sama sekali tidak ada wacana di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dirumahkan.
Dalam hal ini, Kita harus bersikap adil dan bijaksana”, demikian dikatakan Sekretaris Partai Golkar Langsa, Khairul Amri Althawa, Kamis (14/10/2021).
Dikatakan Khairul Amri, Pandangan Umum Fraksi Golkar pada sidang Paripurna DPRK Langsa beberapa hari lalu yang menyebutkan keberadaan ribuan tenaga kontrak/honor daerah telah membebani keuangan daerah, merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Dalam hal ini, fraksi Golkar memang harus bersuara dihadapan Paripurna Dewan, agar Pemerintah Kota Langsa segera melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak/honor daerah, dengan cara-cara yang adil dan bijaksana.
Sehingga, beban keuangan daerah dapat teratasi dan keberadaan para pegawai kontrak/honor daerah juga tidak dirugikan.
“Partai Golkar Langsa melalui fraksi Golkar yang ada di DPRK memiliki visi yang baik terkait rasionalisasi jumlah tenaga kontrak/honor daerah ini.
Agar tidak membebani keuangan daerah, tenaga kontrak/honor daerah memang harus di berhentikan.
Artinya di berhentikan sebagai tenaga kontrak/honor daerah untuk kemudian diangkat menjadi PNS/ASN bagi yang memenuhi syarat.
Namun sebelum di PHK, tenaga kontrak/honor daerah harus dipastikan dulu pengusulan dan pengangkatan mereka sebagai PNS/ASN.
PHK yang dimaksud oleh fraksi Golkar Langsa ini, bermuatan positif dan dalam konteks melindungi kepentingan rakyat. Jadi, jangan dipolitisir sehingga meresahkan rakyat “, demikian Khairul Amri.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah berencana mengangkat tenaga honorer yang telah lama mengabdi jadi PNS dan menaikkan gajinya.
Namun, kepastian itu masih menunggu perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengabarkan, RUU ASN tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Sebab aturan yang turut mendesain pengangkatan tenaga honorer ini belum sempat lagi dibahas bersama DPR RI. (red)