YARA Apresiasi Kejati Aceh, Usut Dugaan Korupsi Kasus Jalan Kebun Baru Langsa

oleh -302.759 views
YARA Apresiasi Kejati Aceh, Usut Dugaan Korupsi Kasus Jalan Kebun Baru Langsa
Ketua YARA Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn (Foto : ist)

Langsa I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, Apresiasi Kejati Aceh atas pengungkapan kasus Jalan kebun Baru Langsa.

Dugaan korupsi jalan yang dibangun menghabiskan uang Negara Rp 8 milyar, sekarang di tangani oleh Kejati Aceh, kita kawal kasus ini haru tuntas, demikian disampaikan oleh H Thallib, Sabtu (15/1/2122).

Lebih lanjut H Thallib mengatakan, kasus ini harus di usut tuntas jangan sampai terhenti kasus ini, ujarnya.

Kasus yang menghabiskan uang negara ini dugaan sementara adanya korupsi sehingga kasus ini sampai ke tangan Kejati Aceh, ujar H Thallib.

H Thallib juga menyebutkan kasus ini harus sampai ke pengadilan, dugaan korupsi ini sudah di tangani oleh Kejati Aceh, jangan sampai terhenti kita kawal sampai berakhir kasus ini ke pengadilan, ujarnya.

Seperti kita ketahui kasus dugaan Korupsi ini banyak diberitakan oleh sejumlah media di Aceh.

Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Langsa sebesar Rp 8 milyar Diusut Kejati Aceh.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Seperti diketahui tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan sedang mengusut dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Langsa, yang dibiayai oleh negara sebesar Rp 8 miliar.

Anggaran proyek itu bersumber dari DOKA tahun 2020.

Informasi yang diterima Wartawan, Kejati Aceh telah memanggil sejumlah orang dari instansi terkait untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Bah.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi yang dikonfirmasi Wartawan, Senin malam (10/1/2022), membenarkan proyek jalan di samping Makodim 0104/Aceh Timur itu saat ini sedang ditangani Kejati Aceh.

“Iya benar kita ada melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan tersebut,” ujar Munawal menjawab Wartawan.

Menurutnya, untuk saat ini Kejati Aceh telah memanggil dua orang dari instansi terkait guna dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

“Dua orang tersebut, satu dari Dinas PUPR Langsa selaku PPTK dan satu lagi dari Pokja, kata Munawal.

Karena penanganannya masih dalam tahap penyelidikan, Munawal tidak mau berkomentar panjang lebar terkait kasus dugaan korupsi itu.

Pokoknya nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan akan kita infokan yang lengkap, ujarnya.

Diketahui, proyek dengan nama kegiatan ‘Peningkatan Jalan Kebun Baru’ yang dikerjakan CV. Bah senilai kontrak Rp 8.000.000.000 miliar bersumber anggaran dari DOKA tahun 2020 tersebut adalah salah satu dari lima proyek di Dinas PUPR Kota Langsa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Pada proyek itu, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan 2021 lalu.

Selain itu, meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal di proyek tersebut saat ini dihiasi penambalan (patching).

Penulis : Iqbal
Editor : Rapian