YARA Langsa Desak Mendagri Segera Hapus Pokir Publikasi Di Pemko Langsa, Kejati Aceh Diminta Segera Periksa Penggunaan Dana Pokir

oleh -268.759 views
YARA Langsa Desak Mendagri Segera Hapus Pokir Publikasi Di Pemko Langsa, Kejati Aceh Diminta Segera Periksa Penggunaan Dana Pokir
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibr, SE,SH,MSi, M.Kn. terkait dana Pokok Pikiran ( POKIR ) publikasi agar dihapuskan, di Pemko Langsa, Provinsi Aceh.

Langsa | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibr, SE,SH,MSi, M.Kn. terkait dana Pokok Pikiran ( POKIR ) publikasi agar dihapuskan, di Pemko Langsa, Provinsi Aceh.

Pihak nya juga mendesak Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang alokasi Pokir Publikasi dalam APBN, OTSUS dan APBK di Pemko Langsa Provinsi Aceh, karena pokir ini membuat muzarat semua pihak, tim audit baik BPK maupun BPKP RI, segera audit dana pokok pikiran (pokir) yang selama tahun 2020 sampai 2024 ada dugaan dana tersebut disalah gunakan, oleh pihak tertentu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibr, SE,SH,MSi, M.Kn. pada saat kunjungi kantor Perstuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh

Demikian disampaikan oleh Ketua YARA Langsa H.A. Muthallib IBR kepada sejumlah Wartawan Rabu 29 Mei 2024 di salah satu cafe di Langsa

Mendagri harus larang atau hentikan pokir publikasi, di Pemerintah Pemko Langsa Provinsi Aceh, ujar H.A. Muthallib, yang juga Dosen FH Unsam.

Menurut dia, kondisi pembangunan di Pemko Langsa Provinsi Aceh tidak ada yang pantas dipublikasi, dan tidak bermamfaat untuk rakyat yang ada di gampong gampong dalam wilayah hukum Pemko Langsa.

“Apalagi kinerja dewan, apa ya yang mau dipublis,” gugat H Thallib yang juga Advokat di Aceh.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Di Aceh Timur, 4 Kg Sabu Disita

H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh, Sejak beberapa dekade, tiap tahun pemerintah daerah Pemko Langsa selalu mengalokasi anggaran publikasi yang pagunya di luar akal sehat, tidak masuk akal dana itu di alokasikan setiap tahun maka kita minta segera di hentikan, ujar nya lagi.

Milyaran rupiah hingga puluhan miliar setiap pertahun dianggarkan dana itu namun tidak ada mamfaat nya untuk rakyat, ujar H Thallib lagi.

YARA juga minta pihak penegak hukum, baik Kajati Aceh, BPKP, dan pihak BPK RI, perwakilan Aceh, agar dapat menelusuri dan Pokir di jajaran Pemko Langsa, yang setiap tahun mengalir dan tidak ada mamfaat bagi rakyat.

Karena besarnya anggaran publikasi, maka tidak heran, pembangunan jalan dan jembatan terpaksa ditunda demi anggaran publikasi setiap tahun, maka harus ada tim yang melakukan pemeriksa secara khusus di lapangan terhadap dana pokir.

“Kalau ditotalkan di seluruh pemko Langsa selama empat tahun terakhir dana pokok pikiran (pokir) bisa mencapai ratusan miliar, bukan lagi puluhan miliar,” sebut H Thallib.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana, H Mirwan Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, Disiplin, Integritas Dan Loyalitas

Terakhir, kita dapat melihat secara langsung dana pikir itu dari DPRK se-Aceh masih juga mengkhianati rakyat dengan cara kongkalingkong dengan oknum media melalui alokasi pokok pikiran (pokir) publikasi, maka pihak kita meminta rakyat pemko Langsa segera protes ke mendagri, Gubernur Aceh dan Walikota Langsa.

“Kasihan rakyat selalu jadi korban. Seharusnya media tidak ikutanlah, menyembunyikan dana pokir yang tidak pernah di umumkan kepada rakyat kemana saja uang itu digunakan, sebut nya lagi.

Kejati Aceh, maupun pihak Polda Aceh, segera periksa dinas-dinas yang selama ini yang menggunakan dana pokok pikiran (pokir) publikasi, kita ketahui dana pokir, ini sangat aneh dengan penggunaan dana pokok pikiran (pokir) itu bukan untuk kepentingan rakyat tapi hanya kepentingan sekelompok orang saja, sebut H Thallib.

Yang pasti dikita minta kepada mendagri, hentikan dana pokir mulai tahun ini, mengingat dana pokir itu bukan kepentingan rakyat tapi kepentingan sekelompok orang yang meraih keuntungan. Dan kita pastikan ada dasar hukum nya untuk dihentikan dana pokok pikiran (pokir) itu tutup, H Thallib. (*)