Seludupkan Penyu, Ayah Dan Anak Ditangkap Polisi

oleh -94.579 views
Seludupkan Penyu, Ayah Dan Anak Ditangkap Polisi
Pelaku perburuan penyu di Pulau Banyak ET orang tua dan PT anak.(DOK/MEDIAREALITAS)

ACEH SINGKIL | MEDIAREALITAS – Polisi tangkap ayah dan anak diduga pelaku penyelundupan 10 ekor Penyu jenis hijau dan sisik di Pulau Banyak, Aceh Singkil.

“Kedua pelaku memiliki ikatan orang tua dan anak,” ujar Kapolres Aceh Singkil melalui Kapolsek Pulau Banyak, Iptu Erianto Tanjung, Senin 1 Juli 2024.

Adapun dua pelaku, masing-masing ET, 44 tahun, dan PT, 19 tahun, merupakan warga Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

Kedua pelaku memiliki ikatan orang tua dan anak,” ujar Kapolres Aceh Singkil melalui Kapolsek Pulau Banyak, Iptu Erianto Tanjung, Senin, 1 Juli 2024.

BACA JUGA :  Anak Usia 2 Tahun Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi Di Aceh Utara

Tanjung menuturkan penangkapan dua pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan orang tak dikenal di Pulau Palambak pada Sabtu lalu.

10 ekor penyu ditemukan diatas perahu, (DOK MEDIAREALITAS)
10 ekor penyu ditemukan diatas perahu, (DOK MEDIAREALITAS)

Polisi bersama tim SAR kemudian menemukan 10 ekor penyu jenis penyu hijau dan sisik dalam kondisi mati diatas perahu.

Personel Polsek kemudian melakukan pencarian pelaku pada keesokan harinya, Minggu, 30 Juni sekitar pukul 17.30 Wib.

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah

Polisi mendapati informasi keberadaan pelaku di Pulau Palambak dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Penulis: Rostani