Bahaya, Sulfur Milik PT PEMA Disimpan Di Tempat Terbuka: LBH Iskandar Muda Aceh Desak Polda Segera Ambil Tindakan

oleh -190.579 views
Tri Nugroho Panggabean: Pasal Sulfur, PT PEMA Dinilai Lakukan Pembohongan Publik
Sulfur Milik PT PEMA di Kuala Langsa saat ini disimpan di tempat terbuka. (DOK MEDIAREALITAS)

Langsa | MEDIAREALITAS – Sulfur milik PT PEMA di Kuala Langsa, saat ini diketahui disimpan pada tempat terbuka.

“Seharusnya, belerang itu disimpan dalam gudang agar tidak tercemar lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LBH-Iskandar Muda Aceh), Muhammad Nazar, SH.

Dia mendesak Polda Aceh atau Dirkrimsus, segera periksa pihak PT PEMA, terkait penampungan Sulfur di Kuala Langsa, dan diduga tidak memiliki ìzin lengkap.

Kata Nazar, dia melihat benda dinilai berbahaya itu, tersimpan hanya menggunakan pagar samping saja, tanpa atap melindungi saat hujan tiba dan berada di tempat terbuka.

“Tentunya hal itu sangat riskan bagi masyarakat. Seharusnya, belerang itu harus disimpan dalam gudang tertutup.” Sebab itu, pihaknya meminta Polda Aceh melalui Dirkrimsus, segera melakukan pemeriksaan terkait Sulfur milik PT PEMA, tutur Muhammad Nazar, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan
Sulfur Milik PT PEMA di Kuala Langsa saat ini disimpan di tempat terbuka. (DOK MEDIAREALITAS)
Sulfur Milik PT PEMA di Kuala Langsa saat ini disimpan di tempat terbuka. (DOK MEDIAREALITAS)

Bukan itu saja, menurut pengakuan dari warga sekitar dan wisatawan. Aroma tidak sedap itu, sudah sangat mengganggu.
“Apalagi bagi warga dan para wisatawan mengunjungi Kuala Langsa,” katanya.

Nazar, Alumni Fakultas Hukum Unsam itu menyebutkan, pihaknya sudah dua kali menyambangi lokasi sulfur. “Termasuk tadi pagi (Sabtu),” memang di lokasi itu, dia melihat langsung penyimpananan sulfur berada di Kuala Langsa, disimpan pada tempat terbuka.

Apalagi jika benar, dugaan keberadaan sulfur tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, atau belum ada izin dari pemko setempat.

Dia pun menegaskan, Polda Aceh untuk gerak cepat menangani hal itu. Keberadaan sulfur itu, sangat membahayakan penduduk sekitar.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Selain itu, kata Nazar, saat berada di lokasi, aroma Gas H2S diduga dari sulfur, sangat membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan mengunjungi Kuala Langsa

Setahu dia, sulfur milik PT PEMA itu sudah disimpan sejak tahun 2023. Dia menyarankan, lokasi penyimpanan sulfur itu harus diperiksa secepatnya oleh pihak berwajib, demikian.

Berita sebelumnya, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada.

“Mereka hanya diberi rekomendasi saja oleh DLH Kota,” kata dia.

Terpisah, Manager Pemasaran PEMA Panca Tri Ramadhani, kepada media ini, Kamis 14 Maret 2024, di Kuala Langsa, mengaku pihaknya sudah memiliki izin untuk menyimpan sulfur.

“Itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa,” katanya. (red)