Diduga Cemarkan Nama Baik Dan Lecehkan Profesi Wartawan, Bekas Kades Ganting di Polisikan

oleh -145.579 views
Diduga Cemarkan Nama Baik Dan Lecehkan Profesi Wartawan, Bekas Kades Ganting di Polisikan
Asmadi (Pelapor YS)

Simeulue | MEDIAREALITAS – Merasa dicemarkan nama baik, dan diduga turut melecehkan profesi sebagai wartawan, Asmadi laporkan bekas Kepala Desa Ganting, inisial YS 50 tahun, ke Polres Simeulue.

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/95/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 16 Oktober 2023, pukul 14.42 WIB, Asmadi melaporkan SY, terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) UU NO.11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU NO.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, terjadi di Jalan Ganting, RT 000, RW 000, Desa Ganting, Simeulue Timur, Kabupaten setempat, Minggu 15 Oktober 2023.

Asmadi dihubungi, mengatakan laporan itu berawal dari grup WhatsApp Kabar Simeulue. “Dalam grup itu, dia melihat ada berita dinilai mencemarkan nama baiknya. Terbit pada salah satu media online,” ungkap Asmadi.

Dalam isi berita itu, terkesan adanya dramatisir, menyatakan dirinya melakukan intimidasi terhadap sejumlah saksi. “Baik siswa, pun kepada guru. Dengan bahasa, ia memiliki kedekatan kepada pejabat dan juga seorang wartawan.”

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sehingga, akan kedekatan itu, dia memiliki wewenang melakukan intervensi sesuka hati. Padahal, bantah Asmadi, itu tidak pernah dilakukannya, “Jelas-jelas fitnah,” ucapnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Kemudian, Asmadi menceritakan, tak hanya itu, profesi wartawannya juga dilecehkan. Kata SY, karena profesi wartawan dekat dengan pemerintah, sehingga memiliki kewenangan melakukan intervensi sesuka hati.

Maka, dasar itu, Asmadi mengaku merasa dirugikan dan dicemarkam nama baiknya. Sehingga melaporkan hal itu ke Polres Simeulue, guna mempertangungjawabkan perbuatan dia, sesuai hukum berlaku.

“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik itu, biar pihak pengak hukum berwewenang menangani hal itu,” katanya, menyebutkan terkait pencemaran nama baik, saat ini baru satu orang saja dilaporkan ke Polres Simeulue.

Tidak tertutup kemungkinan, kata Asmadi, “Akan ada lainnya,” ia juga membantah keras melakukan kekerasan terhadap anak pelapor.

“Jadi, saat itu saya tidak melakukan kekerasan terhadap anak pelapor. Saya hanya menasehati dengan nada suara agak keras. Dan saya tidak mengatakan potong leher atau segala macam,” cerita Asmadi.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Awalnya, lanjut dia, dalam kasus tersebut, terjadi antara anaknya, dan anak pelapor dan tidak terjadi perkelahian. Namun, yang terjadi, justeru anaknya menjadi korban perundungan, dari anak pelapor.

Perundungan itu, ujar Asmadi, dilakukan anak pelapor bukan pertama kali. “Itu sudah berulang kali, dan sudah pernah diselesaikan oleh pihak sekolah, beber Asmadi, dengan ini sudah kelima kalinya. Empat perundungan sebelumnya, pernah diselesaikan di sekolah.”

Menurut Asmadi, bentuk perundungan dilakukan itu murni seorang anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak lain, tanpa sebab. “Jadi bukan perkelahian seperti dilaporkan,” tegasnya, mengatakan bukan pihak mereka sebagai korban, tapi anak saya,” kata Asmadi.

Terkait perundungan anaknya ini, dia mengaku sudah melaporkan ke pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat. “Gimana hasilnya, kita tunggu saja nanti. Jika tidak selesai baru kita tentukan langkah selanjutnya, termasuk jalur hukum.”

Penulis: Zulfadli
Editor: DEPP