Langsa | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa eksekusi (uqubat) cambuk terhadap 10 orang terpidana dalam perkara jinayat maisir.
Eksekusi cambuk dalam perkara jinayat maisir tersebut dilakukan di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Kamis, (20/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahril, S.H., M.H., menjelaskan, eksekusi cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dengan jumlah terpidana dieksekusi 10 orang.
Adapun masing masing terpidana adalah Mahfuza, Farliansyah, Kharisna, Fran Marantika Reza Maulana, Gaesang Randa, Taufiq, Idrus, dan M. Faisal.
Lanjut Syahril, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh Dr. M. Osman Redha dan dibantu oleh Zulhamdani A.MK. dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa serta berkoordinasi dengan Personel Polres Langsa, Polisi Pamong Praja, dan Pol Wilayatul Hisbah Kota Langsa hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB. (*)












