MEDIAREALITAS.COM – Tepat satu tahun berlalu aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh masyarakat kelompok tani di desa Dalu XA kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan karena lahan yang berada didesa Dalu XA yang sudah puluhan tahun diusahai diambil secara paksa oleh PTPN.
Warga pada saat itu mengatakan, kemana saja PT Perkebunan Nusantara selama 20 tahun, kenapa baru sekarang lahan diambil oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sebelumnya pihak PT Perkebunan Nusantara II yang di wakilkan Humas PT Perkebunan Nusantara II Rahmat Kurniawan mengakui lahan yang dibersihkan itu seluas 300 hektar nantinya akan dijaga dan dirawat serta ditanami tebu.
Nyatanya dilapangan, didapat kan informasi akan ada pembangunan Citra Land diatas lahan tersebut. Dia juga mengaku lahan yang dibersihkan PT Perkebunan Nusantara II status nya masih Hak Guna Usaha (HGU) sampai 2028 dan kami tidak bisa memberikan surat Hak Guna Usaha (HGU) itu kepada siapapun.
Saat berita ini diturunkan lalu lalang dumptruck yang membawa tanah timbun kedalam dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II ini sangat meresahkan warga, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar
Menyangkut hal ini Rahmat Kurniawan selaku humas PT Perkebunan Nusantara II saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun. (Darma Girsang)