VIDEO Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap Saat Curi Ikan Di Perikanan RI

oleh -109.579 views

MEDIAREALITAS – Kapal Pengawas HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dengan nomor lambung KM. KF 5032.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman mengatakan, dalam penangkapan kapal pukat trawl itu, petugas KKP mengamankan empat anak buah kapal dan satu tekong, semuanya berkebangsaan negara Myanmar.

Syamsu didampingi Komandan Kapal Pengawas HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa Askari, merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa, Senin 4 Maret 2024.

Ia menjelaskan, Kapal ilegal itu ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 517 perairan Selat Malaka, pada Sabtu 2 Maret 2024 pukul 11.04 WIB.

Hasil pemeriksaan, KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Sementara modus yang dilakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan, dan menerobos masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia.

Kapal ilegal dengan muatan 110 Kilogram ikan campur tersebut, ditarik dan tiba di Dermaga Satwas PSDKP Langsa pada Minggu 3 Maret 2024.

Kata Syamsu, dugaan pelanggaran dilakukan KIA berbendera Malaysia ini dapat diancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara kelima anak buah kapal itu akan dititipkan di rutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Rahmad