Langsa | Realitas – Dua narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas II B Langsa nekat edarkan sabu didalam rumah tahanan (Rutan). mereka diamankan ketikan petugas Lapas melakukan razia di dalam Lapas, pada Sabtu (18/3/2023).
Saat melakukan penggeledahan di kamar warga binaan, petugas menemukan 18 paket kecil sabu.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang milik dua warga binaan,” Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Herman Anwar.
Herman menuturkan, razia bersih-bersih dalam rangka menyambut Hari Bakti ke 59 Pemasyarakatan Tahun 2023 tersebut juga mengamankan dua warga binaan yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Dua warga binaan itu berinisial, R dan JR, keduanyaberada di salah satu kamar Blok 2 Lapas Narkotika Langsa,” ujarnya.
Lanjut Herman, atas temuan narkoba itu, Lapas Narkotika Langsa telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa, guna proses hukum lebih lanjut dan mengungkap darimana barang haram itu didapatkan,” ujar Herman kepada Wartawan.
Ia menegaskan, Lapas Narkotika Langsa akan terus berupaya untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan demi mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas. (*)