Warga dan Pengelola PDKS Simeulue Saling Klaim Areal Perkebunan

oleh -313.579 views
Warga dan Pengelola PDKS Simeulue Saling Klaim Areal Perkebunan
Ketua Tim pengelola PDKS Sementara, Camat, BPKH dan Dinas Pertanahan Simeulue

Simeulue | Realitas – Warga masyarakat dusun Lugu Cut Desa Bulu Hadek kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue sesalkan pernyataan Sahirman, sebagai Ketua Tim Manajemen sementara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang ditunjuk PJ. Bupati Ahmadliyah, yang mengklaim lahan milik warga masyarakat Desa Bulu Hadek masih bagian areal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

“Kami sesalkan statemen ketua tim manajemen PDKS yang mengkelaim lahan milik masyarakat dikatakan sebagai bagian dari areal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS),” ucap Rustiyan saat ditemui dilokasi bersama dengan SKPK terkait, BKPH, Kades, Camat, Sabtu (18/03/2023).

Sebelumnya kata Rustiyan, 14 tahun lalu lahan tersebut pernah bersengketa antara masyarakat dengan pihak PDKS, namun alhasil pada saat itu didukung dengan bukti-bukti yang ada di lahan perkebunan masyarakat, sehingga areal yang disengketakan dikembalikan kepada masyarakat.

“Sekira 14 tahun lalu lahan ini juga bersengketa dengan pihak PDKS namun setelah ditinjau kelapangan bersama perwakilan pengelola PDKS pada masa itu lahan tersebut masih milik masyarakat, dan batas areal nya sering kami sebut simpang kincung dekat sungai” ungkap Rustiyan.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kata Rustiyan, karena areal lahan telah dibabat waktu itu, dimana didalamnya terdapat beberapa batang durian yang sudah ditumbang, sebagai ganti ruginya tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam menjadi milik warga masyarakat pemilik lahan.

Untuk itu lanjut Rustiyan, Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam menyikapi masalah lahan ini dapat ditanggapi dengan arif dan bijak. Sehingga nantinya lahan yang disengketakan benar-benar bebas dari konflik seiring dengan ditemukan jalan keluar dan solusi yang terbaik.

“Kami berharap permasalahan lahan ini supaya dapat secepatnya diselesaikan agar tidak dapat menimbulkan konflik antara kelompok masyarakat dengan pihak PDKS,” ucap Rustiyan.

Sementara itu, Ketua Tim Manajemen sementara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Sahirman saat menijau kelokasi bersama dengan SKPK terkait, BKPH, Kades, Camat. Menyebutkan untuk sementara waktu segala kegiatan supaya dapat dihentikan terlebih dahulu menunggu keputusan lahan ini milik siapa.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

“Untuk sementara waktu menunggu keputusan lahan ini milik siapa !. Supaya segala kegiatan dapat dihentikan terlebih dahulu,” ujar Sahirman di lokasi areal kepeda masyarakat setempat yang mengkelaim sebagai hak milik lahan.”

Jika nanti, lanjut Sahirman lahan tersebut sudah jelas dan benar bahwsanya tidak termasuk areal PDKS dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada maka lahan ini akan dikembalikan kepada warga masyarakat Bulu Hadek.

“Jika nantinya sudah jelas bahwasanya lahan tidak termasuk areal PDKS maka akan dikembalikan kepada warga masyarakat. Pemerintah tidak ada niat untuk mempersulit, ini dilakukan demi mewujudkan ekonomi daerah yang berdaya saing dan pro rakyat dalam meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan,” tegasnya.

Kemudian Sahirman bersama Satpol-PP, Camat, Kades, BPKH dan Dinas Pertanahan Simeulue memasang Pamlet yang bertuliskan “Kawasan Ini Milik Pemda Kabupaten Simeulue. Sesuai Dengan Peta Polygon Rtrw Kabupaten Simeulue. Dilarang Keras Menggarap Tanpa Izin.” (*)