Simeulue | Realitas – Warga masyarakat dusun Lugu Cut Desa Bulu Hadek kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue sesalkan pernyataan Sahirman, sebagai Ketua Tim Manajemen sementara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang ditunjuk PJ. Bupati Ahmadliyah, yang mengklaim lahan milik warga masyarakat Desa Bulu Hadek masih bagian areal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
“Kami sesalkan statemen ketua tim manajemen PDKS yang mengkelaim lahan milik masyarakat dikatakan sebagai bagian dari areal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS),” ucap Rustiyan saat ditemui dilokasi bersama dengan SKPK terkait, BKPH, Kades, Camat, Sabtu (18/03/2023).
Sebelumnya kata Rustiyan, 14 tahun lalu lahan tersebut pernah bersengketa antara masyarakat dengan pihak PDKS, namun alhasil pada saat itu didukung dengan bukti-bukti yang ada di lahan perkebunan masyarakat, sehingga areal yang disengketakan dikembalikan kepada masyarakat.
“Sekira 14 tahun lalu lahan ini juga bersengketa dengan pihak PDKS namun setelah ditinjau kelapangan bersama perwakilan pengelola PDKS pada masa itu lahan tersebut masih milik masyarakat, dan batas areal nya sering kami sebut simpang kincung dekat sungai” ungkap Rustiyan.
Kata Rustiyan, karena areal lahan telah dibabat waktu itu, dimana didalamnya terdapat beberapa batang durian yang sudah ditumbang, sebagai ganti ruginya tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam menjadi milik warga masyarakat pemilik lahan.
Untuk itu lanjut Rustiyan, Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam menyikapi masalah lahan ini dapat ditanggapi dengan arif dan bijak. Sehingga nantinya lahan yang disengketakan benar-benar bebas dari konflik seiring dengan ditemukan jalan keluar dan solusi yang terbaik.