Meulaboh | Realitas – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan surat tentang pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup kabupaten setempat pada 29 Desember 2022 lalu.
Terkait hal tersebut, para THL di Kabupaten Aceh Barat pasrah dengan keputusan pemerintah untuk memberhentikan para THL yang selama ini berbakti di sejumlah instansi pemerintah.
Salah satu THL Aceh Barat, Rian menyebutkan, pihaknya tidak keberatan dengan keputusan pemerintah daerah yang akan memberhentikan THL pada 28 November 2023 mendatang, ia pun mengakui memang tidak dapat uang yang bisa memadai walau menjadi THL.

“Saya tidak keberatan diberhentikan, lebih baik saya rintis usaha sendiri saja, sebab menjadi THL tidak memadai juga untuk kebutuhan di rumah, selama ini menjadi THL hanya untuk mengisi waktu luang saja,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Sementara Devi THL lainnya mengatakan, bahwa jika memang akan diberhentikan tentu dirinya juga tidak bisa menolaknya, sebab aturan orang lain yang buat, sehingga apapun keputusan harus diterima.
“Cuma ada satu harapan saya untuk pemerintah, supaya ada solusi terbaik kepada THL yang akan diberhentikan nantinya, agar pemerintah menyediakan lapangan kerja baru, sehingga kami tidak menjadi pengangguran lagi,” harapnya.
“Kasian juga ijazah kami, karena tidak berguna lagi, tapi apa boleh buat jika itu keputusan, ya kami pasrah aja, karena kami berbakti selama ini juga tidak memadai pendapatannya,” kata Aswah salah satu THL lainnya.
Ketiga THL tersebut selama ini telah bekerja di salah satu instansi pemerintah di Aceh Barat rata-rata diatas 3 tahun, namun mereka semua pasrah akan keputusan pemerintah yang akan diberhentikan pada akhir November 2023 mendatang. (Rico)









