Langsa | Realitas – Seorang pencurian Becak Bermotor ditangkap Tim opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat. penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Mapolsek Langsa Barat Selasa, (08/11/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, Rabu (9/11/2022) mengatakan, pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial SY (27), warga Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Kepada wartawan Ipda Hufiza Fahmi menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul : 14.00Wib.
Awalnya korban sedang makan di dalam rumah dan korban mendengar suara becak motornya yang di parkirkan di teras rumah nya hidup, lalu korban terkejut dan berlari ke luar untuk melihat becak motor nya dan ternyata becak motor nya di bawak sama pelaku, lalu korban mengejar dan meneriaki “maling”.
Akibat korban meneriak maling, pelaku pun panik dan meninggalkan hasil curiannya tersebut di jalan, kemudian korban bersama warga mengejar dan menangkap pelaku, jelas Ipda Hufiza Fahmi.
Lalu kata Ipda Hufiza Fahmi, korban bersama warga membawa pelaku dan barang bukti satu unit becak motor ke Polsek Langsa Barat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000.
Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Langsa Barat, atas pebuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, pungkasny. (*)