Langsa | Realitas – Truk Tronton bermuatan 51 Kayu gelondongan Ilegal ditangkap satreskrim Polres Langsa.
Penagkapan Truk Tronton yang berisi puluhan kayu gelondongan itu berkat Informasi dari Masyarakat, pada 13 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman mengatakan, Ketika penagkapan, trck Tronton tersbut sedang menuju dari Arah Banda Aceh dengan tujun ke Kota Medan.
Usai dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai juga tidak sah.
Selanjutnya kata Imam, sopir RZ dan kerenet MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara kedua tersangka RZ dan tersangka MU disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” uajr IPTU Imam Aziz Rachman. (*)











