Kombes Winardy Himbau Larangan Penambangan Ilegal

oleh -427.759 views
Kombes Winardy Himbau Larangan Aktivitas Penambangan Secara Ilegal
Foto Istimewa

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal. Penambangan yang dilakukan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis (15/6/2023).

Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.

BACA JUGA :  PIC SPPG Karang Anyar Nanda Syahputra: Kesejahteraan Berbasis Pendidikan Melalui MBG Lebih Menjamin

Baru-baru ini, bebernya, Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 11 Juni 2023.

Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Benar kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Dampingi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, ke Polres Langsa ‎

Di akhir keterangannya, Muliadi kembali mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. (*)