Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan dua nelayan sebagai tersangka illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka atau perairan Aceh.
Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan dua nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal KM Laot Jaya GT 18 berinisial JL (41) warga Peureulak, Aceh Timur dan MZ (39) nahkoda kapal KM Surya Citra GT 49 warga Belawan Sumatera Utara.
“Dua tersangka ini telah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akhmadon, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua unit kapal illegal fishing Indonesia ukuran 49 GT dan 18 GT di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan kedua kapal tersebut ditangkap saat sedang menangkap ikan dengan menggunakan trawl yang berada di perairan Langsa dan Perairan Lhokseumawe.
Dikutip acehonline, Akhmadon, Kapal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan HIU 12 melaksanakan patroli rutin. Pihaknya lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan dua unit kapal ikan Indonesia di Perairan Aceh yang kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing, baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia dan juga menjadi fokus utama PSDKP dalam melaksanakan tugas memberantas pelaku illegal fishing yang merusak sumber daya perikanan,” ujar Akhmadon. (*)