BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial ULUL (32) Warga Gampong Lingkok, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Minggu (26/6/2022) dinihari.
Ia ditangkap karena paket ganja kering seberat 12 kilogram miliknya ketahuan oleh petugas kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
ULUL pemuda Pidie berupaya menggelabui petugas dengan modus barang kiriman itu berisi sparepart mobil.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku setelah petugas mengetahui keberadaannya.
“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jum’at (28/4) lalu, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya,” ucap Kasatresnarkoba.
Awalnya, kata Tendri, pelaku melakukan pengiriman melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar dengan dalih sparepart kendaraan yang akan dikirim ke Bogor.
Lalu, saat di gudang kargo petugas curiga, dan setelah dibuka ternyata berisi daun gaja kering sebanyak 12 bal yang diperkirakan seberat 12 kilogram.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kutabaro sampai akhirnya barang bukti diamankan pihak kepolisian dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diringkus di rumahnya, kata Kasatresnarkoba, ULUL mengakui bahwa ia akan mengirimkan paket daun ganja kering tersebut ke Bogor.
“Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.


