Langsa | Realitas – Sedang melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu, tiga Warga Kota Langsa ditangkap Polisi didepan Rumah, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.
Ketiga pelaku berinisial MR (44) dan AR (24) MN (41) mereka adalah Warga Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK kepada awak media, Rabu (20/4/2022) menjelaskan pelaku ditangkap di gampong PB Seuleumak Kecamatan, Langsa Baro tepatnya di depan rumah.
Lanjut Kata Kasat” pelaku ini kita ringkus berkat laporan dari masyarakat ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di gampong setempat.
Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Ketiga pelaku saat di geledah ditemukan Barang-bukti satu paket sedang Sabu dengan berat 25,93 Gram, satu tas warna hitam, satu gunting, tiga handphone satu unit Sepmor merk Honda Beat warna putih.
Selanjutnya untuk sementara ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar IPTU Imam Aziz. (*)












