Youtuber Langsa Dicambuk 17 Kali, Hampir Pingsan Dengan 9 Cambukan

oleh -222.579 views

Langsa I Realitas – Youtuber Langsa berinisial MA, menjalani eksekusi cambuk sebanyak 17 kali dan saat dilakukan eksekusi cambuk terlihat hoyong nyaris pingsan pada cambukan yang ke sembilan dan terakhir di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Senin (6/12).

MA atau yang lebih dikenal dalam yuotube nya MJ itu terlihat hoyong ketika sang algojo menghayunkan cambukan yang kesembilan dan terakhir bahkan pihak medis juga telah bersiap-siap ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dimana youtuber MJ ini telah yang melanggar Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (mesum —red) telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 23/JN/2021/MS.Lgs tanggal 11 November 2021dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 17 kali cambukan.

Eksekusi cambuk juga turut dihadiri oleh Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin S.Ag. MH, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH dan berbagai pihak menyaksikan jalannya eksekusi cambuk tersebut.

BACA JUGA :   Haji Uma Berikan Pengharagaan Kepada Polisi Meupep Pep

Selain itu juga ada 16 orang lainnya yang menjalani eksekusi cambuk dengan berbagai pelanggaran Qanun Aceh lainnya seperti dimana terpidana JM, yang melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No. 19/JN/2021/MS.Lgs tanggal 11 November 2021dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 22 kali.

Lalu, terpidana SY, cambuk sebanyak 22 kali juga, sedangkan MU, IB, IN, FA, AN, masing-masing 6 kali cambuk karena telah melanggar Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa dari 9 kali dipotong menjadi 6 kali cambuk.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Kemudian, DE, ZI, menjalani hukuman cambuk dari 12 kali cambuk menjadi 9 kali cambuk dipotong masa penahanan. Selanjutnya, SU, menjalani cambuk 5 kali, BP, dicambuk 11 kali, IM, menjalani hukuman cambuk 12 kali, ZM, sebanyak 17 kali cambuk, FI, menjalani cambuk 17 kali, dan yang terakhir DN, sebanyak 7 kali cambuk.

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin S.Ag. MH, menjelaskan bahwa youtuber sudah dilakukan eksekusi cambuk dan ini menjawab teka-teki selama ini kenapa belum dicambuk.

“Hari ini sudah kita lakukan cambuk bagi youtuber dan yang lainnya termasuk pemain higs domino lainnya,” tegas Aji.

Hal lain, kata Aji, kiranya sebagai orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang berbau perjudian dan lainnya agar Kota Langsa terbebas dari segala tindakan mesum, judi maupun lainnya.

Editor: Yudi
Reporter : Bunga