Langsa I Realitas – Rampas Hp IRT, Dua pemuda asal Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, di tangkap oleh polis di Kota Langsa.
Kejadian tersebut terjadi di Gampong pondok pabrik Kebun Lama kecamatan Langsa lama pada hari Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib
Kedua pelaku tersebut RM (21) dan AH ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Langsa di daerah tempat tinggalnya pada hari, Kamis (2/12/2021).
Barang bukti disita dari pelaku 1 unit handphone android merk Infinix Smart 5 dan Honda Vario 125 warna putih.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, kepada Wartawan, Jumat (3/12/2021) mengatakan modus para pelaku dengan merampas handphone korban.
Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari korban Nurmayawi (26) IRT, warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama perihal penjambretan dialaminya.
Dari laporan itu polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan rekamanan CCTV, berhasil diketahui ciri-ciri 2 tersangka tindak pidana perampasan dengan kekerasan ini.
“Dari keterangan korban dan rekaman CCTV, pada hari kita menerima laporan kita langsung berhasil mengungkap pelaku penjambretan dialami korban,” ujarnya.
Iptu Krisna menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tersangka TM dan AH dengan sepmor Honda Varionya melintas di Jalan Kebun Lama.
Kemudian kedua pelaku berhenti membeli rokok di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian atau TKP, dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor.
Melihat incarannya itu, pelaku TM langsung mendekati korban dan langsung merampas atau menarik handphone dari tangan korban, sehingga korban terjatuh di jalan.
Baca juga: Main HP saat Rapat, Panglima TNI Marahi Kasrem Merauke Kolonel Hamim Tohari: Handphone Geser
“Dari hasil penyelidikan akhirnya kita dapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.
Lalu, tambah Kasat Reskrim, unit Resmob Polres Langsa langsung menguber pelaku dan berhasil mengamankan 2 pelaku beserta 1 sepmor sebagai alat bantu pelaku melakukan kejahatan.
“Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)














