Langsa | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap seorang buruh bangunan diduga berperan ganda sebagai bandar sabu Jum’at 29 September 2023.
Saat ditangkap, tersangka SH 23 tahun, warga Dusun Mon Balee Gampong Pulo U, Nurussalam, Aceh Timur, diduga akan mengedarkan barang haram jenis sabu seberat 818, 50 gram di Wilayah Kota Langsa.
Keberhasilan kepolian membuntuti jejak langkah pelaku buruh bangunan ini, berkat adanya informasi daripada masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melaluai Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi kepada Mediarealitas Selasa 3 Oktober 2023 membenarkan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga di sini resah dengan banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah hukum Kota Langsa.
Berkat laporan masyarakat tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut pada objek sasarannya, ucap Mulyadi.

Hasil penyelidikan kata Mulyadi, mulai terdeteksi seseorang yang dicurigai. “Saat itu langsung saja kita menjemput diduga bandar narkotika jenis sabu itu ke Gampong Pulo U, Nurussalam Aceh Timur”, sebutnya.
Hari itu Jum’at 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, tanpa teng aleng-akeng Kasat Resnarkoba dan Unit Operasional langsung menuju ke titik sasaran dimaksud. Setelah diamati beberapa saat kemudian langsung saja dilakukan penggerebekan. “Alhamdulillah sekitar pukul 21.30 WIB bayangan beberapa sosok pria di areal persawahan belakang SMK terpantau”, ujarnya.
Mengetahui ada yang menguntar mereka berusaha melarikan diri secara berpencar, namun berkat ketangkasan tim, pelaku yang menjadi target langsung diamankan” tandasnya lagi
Hasil operasi malam itu berhasil diamankan 818,50 Gram sabu, satu plastik warna orange dan satu unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.
Kemudian” untuk masing- masing (DPO) RL (DPO) 38 tahun, Wiraswasta, Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu Pelaku SH menunjukkan tempat membeli Sabu tersebut di daerah Aceh Timur.
BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu orang yang mengenalkan pelaku SH dengan calon pembeli Sabu. Sedangkan dua orang laki-laki lainnya tidak diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba.
Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Mulyadi.
Penulis: Rahmad
Editor: Redaksi











