Aceh Barat | Realitas – Penolakan keras terhadap pasal-pasal Karet dalam UU KUHP yang disahkan 6 desember lalu oleh DPR RI, karena dinilai tidak cocok dengan kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Redi Ulya Risky, yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (Smur) Aceh Barat, saat berorasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin (12/12/2022).
“Pengesahan UU KUHP ini membatasi ruang gerak publik dalam mengkritisi kinerja pemerintah,”ujar Korlap Aksi Redi Ulya Riski.
Menurutnya, terdapat kerawanan akan kriminalisasi atas kelompok atau organisasi yang menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Akan mudah bagi negara mempidanakan rakyat yang menyampaikan pendapat dimuka umum, ini jelas pembungkaman yang dilakukan oligarki terhadap rakyat. otoriter,”tegasnya
Selain itu, Redi menjelaskan poin-poin yang ada dalam pasal tersebut sangat tidak layak dan terkesan membentengi pemerintah dari kritikan.
“Kami meminta pemerintah atau Lembaga negara dapat meninjau ulang dan mencabut pasal yang bermasalah,”tuturnya
Aksi sejumlah mahasiswa ini mendapatkan penngawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat. (Rico)












