Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi di Lapas Idi

oleh -131.759 views
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi di Lapas Idi
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan senjata api dan amunisi aktif yang diselundupkan ke Lapas Id di Mapolres Aceh Timur, Jumat (19/8/2022).

Idi | Realitas – Terkait kasus pemasukan senjata apu dengan amunisi lengkap ke Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur, Polisi sudah menetapkan Empat tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik ​​Satreskrim Polres Aceh Timur langsung menetapkan Empat orang tersangka usai Empat hari penemuan senpi ketika dirazia dalam kamar hunian narapa pidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, kepada Wartawan mengatakan Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Para tersangka yang kita amankan diluar Duorang, sedangkan dua tersangka lainnya berada di LP Idi, ujarnya Jum’at, (19/08/2022).

“Dua narapidana yang jadi tersangka yakni berinisial H dan M. Sedangkan dua pengunjung lapas yakni IR dan FA, keduanya warga Aceh Timur,” jelas AKBP Andy Rahmansyah.

Menurut Kapolres, kedua narapidana H dan M diduga menguasai dan menyimpan senjata api. Sedangkan IR dan FA, keduanya wanita, diduga menyelundupkan senjata api ke lembaga pemasyarakatan tersebut.

AKBP Andy Rahmansyah mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, FA menyelundupkan senjata api dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.

“Tersangka FA merupakan pacar M dan IR istri tersangka H. Keduanya berhasil menyelundupkan senjata api tersebut, walau keduanya sempat diperiksa petugas lapas,” kata AKBP Andy Rahmansyah.

Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H dan selanjutnya disembunyikan tersangka M. Namun, senjata api tersebut akhirnya ditemukan petugas lapas saat pemeriksaan kamar warga binaan.

AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan para tersangka diancam dengan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut,” ujar Andy Rahmansyah. (*)