Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

oleh -534.579 views
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Foto: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang adalah seorang pendidik yang mendirikan Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Jakarta | MEDIAREALITAS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023) menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka dugaan penistaan agama,” tutur Ramadhan.

BACA JUGA :  Bea Cukai Tanjungpandan Gelar Patroli Laut Cegah Ekspor Timah Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.

Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

BACA JUGA :  Jual Togel Sama Masyarakat, Yahya Tidur Di Hotel Prodeo

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (*)

sumber: antara