Sedang Patroli, WH Aceh Tamiang Amankan Sejoli Dalam Kamar

oleh -141.759 views
Sedang Patroli, WH Aceh Tamiang Amankan Sejoli Dalam Kamar

Aceh Tamiang | Realitas – Pasangan non-muhrim berdua dalam kamar kost di kawasan Desa Pahlawan, Kecam Karang Baru, diamankan petugas WH.

Mereka diamanakna Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (9/8/2022) didalam kamar kos.

Kabid Penegakan Syariat Islam pada Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Hadi Firmansyah di Aceh Tamiang, mengatakan pasangan non-muhrim tersebut diamankan saat petugas sedang berpatroli.

“Sejoli yang diamankan berinisial R laki-laki umur 20 status lajang dan M wanita umur 26 status janda,” ujar Hadi Firmansyah kepada Wartawan, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Diketahui pasangan lain jenis yang diduga berbuat mesum ini bukan warga desa setempat. R adalah penduduk Limau Mungkur, Kabupaten Langkat, Sumut, sedangkan M warga Aceh Tamiang. Mereka digerebek berkat laporan dari masyarakat, lantaran malam itu R menginap di kamar kost M di Desa Pahlawan.

“Saat kami patroli melakukan pengecekan benar, mereka berdua ada di dalam satu rumah dengan status bukan suami istri,” ungkap Hadi.

Menurutnya pasangan non-muhrim tersebut nyaris dihakimi massa. Warga yang geram sudah banyak berdatangan di lokasi rumah kost tersebut.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Selanjutnya penggerebekan yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP/WH dan satu Regu Patroli langsung melakukan pengamanan berlapis untuk membawa keduanya ke Markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna menghindari amuk warga.

“Saat ini kedua tersangka ditahan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik WH. Mereka terbukti melakukan khalwat dan ikhtilat dijerat pasal 23 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi hukuman maksimal 30 kali cambuk,” kata Hadi Firmansyah. (*)