Polisi Geledah Lokasi Terkait Pembunuhan Brigadir J

oleh -192.759 views
Polisi Geledah Lokasi Terkait Pembunuhan Brigadir J
Petugas kepolisian berjaga di kediaman pribadi eks Kadiv Propam Polri Irgen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta | Realitas – Polisi masi melakukan penggeledahan di Tiga lokasi terkait penembakan Brigadir J, yakni di Komplek Polres Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa malam mengatakan, ketiga lokasi tersebut merupakan rumah Irgen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik ​​Timsus menggeledah tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, lalu di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, proses penggeledahan di tiga lokasi itu sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya untuk mencari barang bukti terkait penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

“Bagaimana hasilnya, karena masih dalam proses tebak-tebakan, akan dikomunikasikan kepada teman-teman semua,” kata Dedi.

Sedangkan untuk kegiatan penggeledahan, personel Brimob dengan seragam dan perlengkapan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dijaga ketat oleh barisan polisi di sekitar kegiatan.

Menurut Dedi, pengawasan ketat dilakukan atas permintaan penyidik ​​Timsus Polri terkait masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

“(Secara tegas) itu kewenangan penyidik. Jika penyidik ​​melihat hal seperti itu, penyidik ​​meminta bantuan pengamanan back-up dalam proses pencarian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Proses penggeledahan dilakukan Selasa siang, di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber: antara