Langsa I REALITAS – Dr. Muslem, mantan Ketua Program Studi di IAIN Langsa, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan salah satu pejabat di lingkungan kampus tersebut ke Kepolisian Resor Langsa. Laporan tercatat di SPKT Polres Langsa dengan Nomor: LP/B/261/VI/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE.,S.H.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb., pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas persoalan yang dinilai berdampak terhadap posisi dan hak kliennya sebagai tenaga pendidik.
“Ini adalah bentuk klarifikasi melalui jalur hukum. Kami menempuh langkah resmi agar persoalan ini ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum,” kata Muthallib kepada wartawan usai melaporkan Jumat 13 Juni 2025.
Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bahan pendukung yang relevan untuk proses lebih lanjut di tingkat kepolisian.
“Proses ini kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada niat menciptakan kegaduhan. Semua dilakukan sesuai koridor hukum,” tambah H Thallib.
“Kedua nama yang kami laporkan masih kami rahasiakan biar penyidik yang menyampaikan pada kompetensi Pers nanti,” ujar H Thallib
Sementara itu, Dr. Muslem tetap menjalankan aktivitas akademiknya seperti biasa dan memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media demi menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. (An)










