BATU BARA | MEDIAREALITAS – Bawa narkoba jenis sabu seberat 375 gram, seorang pria bernama Ahmad, 35 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara, Rabu 12 Juni 2024.
Ahmad diringkus Unit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Saat ditangkap, dari tas sandang yang dibawanya ditemukan 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 375 gram, HP dan uang tunai Rp 750.000.
“Pria A kita ringkus beberapa hari lalu ketika hendak mengedarkan sabu yang dibawanya di dalam tas sandang,” ujar Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Rabu.
Fery juga mengatakan bahwa beberapa saat sebelumnya, pihaknya menerima informasi ada seorang pria yang memperdagangkan sabu di Desa Perkebunan Lima Puluh.
Menerima informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi, petugas melihat A tengah menunggu pembelinya. Khawatir melarikan diri Ahmad langsung diamankan.
Kepada petugas Ahmad mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di Kabupaten Batu Bara. Atas temuan dan pengakuan tersebut petugas langsung meringkus dan memborgol Ahmad.
Kata Fery, “ Kita sedang lakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya,” demikian.
Editor: Rahmad