Bawa Sabu, Warga Aceh Timur Diringkus Polres Batu Bara

oleh -92.579 views
oleh
Bawa Sabu, Warga Aceh Timur Diringkus Polres Batu Bara
Warga Aceh Timur Diringkus Polres Batu Bara. (Dok Humas)

BATU BARA | MEDIAREALITAS – Bawa narkoba jenis sabu seberat 375 gram, seorang pria bernama Ahmad, 35 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara, Rabu 12 Juni 2024.

Ahmad diringkus Unit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Saat ditangkap, dari tas sandang yang dibawanya ditemukan 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 375 gram, HP dan uang tunai Rp 750.000.

BACA JUGA :   Kejari Aceh Timur Turut Ikut Berkurban Untuk Masyarakat Sekitar, Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Pria A kita ringkus beberapa hari lalu ketika hendak mengedarkan sabu yang dibawanya di dalam tas sandang,” ujar Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Rabu.

Fery juga mengatakan bahwa beberapa saat sebelumnya, pihaknya menerima informasi ada seorang pria yang memperdagangkan sabu di Desa Perkebunan Lima Puluh.

BACA JUGA :   YARA Langsa Minta Semua Pihak Baik Wartawan, LSM, Jaksa Dan Masyarakat Awasi Dana Pengadaan Alat-Alat Untuk Anak SD Yang Mencapai Rp.1.175.000.000.00.

Menerima informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi, petugas melihat A tengah menunggu pembelinya. Khawatir melarikan diri Ahmad langsung diamankan.

Kepada petugas Ahmad mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di Kabupaten Batu Bara. Atas temuan dan pengakuan tersebut petugas langsung meringkus dan memborgol Ahmad.

Kata Fery, “ Kita sedang lakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya,” demikian.

Editor: Rahmad