Banda Aceh | REALITAS — Transparansi Tender Indonesia (TTI) membongkar sejumlah pola mencurigakan dalam pengadaan jasa konsultansi Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2026. Dari 183 paket jasa konsultansi konstruksi senilai sekitar Rp12,519 miliar, TTI menemukan indikasi fragmentasi paket, nilai kontrak yang berulang, paket yang berhenti sangat dekat dengan ambang Rp100 juta, hingga perusahaan yang tercatat menjadi perencana sekaligus pengawas pada objek yang tampak sama.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi Inspektorat Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Ini bukan lagi sekadar soal banyaknya paket. Polanya sudah harus dibongkar sampai ke KAK, HPS, kontrak, tenaga ahli, pejabat pengadaan dan alasan pemilihan masing-masing konsultan,” kata Nasruddin.
130 Paket Perencanaan dan Pengawasan Dipecah Senilai Rp9,05 Miliar
TTI menemukan sedikitnya 64 paket perencanaan pembangunan dan pengembangan Dayah senilai Rp4.221.286.855 serta 66 paket pengawasan senilai Rp4.836.985.950.
Totalnya mencapai:
130 paket senilai Rp9.058.272.805
Sebagian besar paket tersebut dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung dengan nomenklatur pekerjaan yang sangat mirip dan dipisahkan berdasarkan kabupaten/kota maupun nomor paket.
TTI mempertanyakan dasar pemaketan dalam jumlah besar tersebut.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa sampai 130 paket? Apakah memang seluruh pekerjaan berdiri sendiri, atau ada pekerjaan yang sebenarnya satu kesatuan tetapi dipisah-pisahkan?” ujar Nasruddin.
Menurut TTI, pola fragmentasi harus diuji karena ketentuan pengadaan pemerintah melarang pemecahan paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.
TTI meminta auditor membandingkan RUP awal, perubahan RUP, lokasi kegiatan, sumber anggaran, jadwal pekerjaan, ruang lingkup, volume serta pejabat yang menetapkan pemaketan.
20 Paket Berhenti di Dekat Angka Rp100 Juta
Pola berikutnya dinilai tidak kalah menarik.
Dari 183 paket konsultansi, ditemukan 20 paket dengan nilai antara Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Lebih rinci:
11 paket bernilai minimal Rp95 juta, 8 paket minimal Rp98 juta, dan 3 paket bahkan minimal Rp99 juta.
Nilai tertinggi mencapai Rp99.678.000.
Menurut TTI, angka-angka tersebut merupakan threshold red flag karena posisinya sangat dekat dengan batas Pengadaan Langsung jasa konsultansi.
“Jangan hanya dilihat bahwa nilainya masih di bawah Rp100 juta. Yang harus dibongkar adalah bagaimana HPS itu terbentuk dan apakah paket yang nilainya Rp98 juta sampai Rp99 juta tersebut sebenarnya bagian dari pekerjaan yang lebih besar,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan pola ini belum otomatis merupakan pelanggaran. Namun bila beberapa pekerjaan ternyata mempunyai objek, kegiatan, lokasi, waktu dan kebutuhan yang saling berkaitan, maka indikasi rekayasa pemaketan harus diuji lebih jauh.
Temuan Paling Serius: Perencana Sekaligus Pengawas
TTI menilai salah satu temuan paling serius terdapat pada pekerjaan pembangunan dan pengembangan Dayah di Kota Langsa.
Untuk Pembangunan dan Pengembangan Dayah Kota Langsa (2 Dayah) Paket 1, perusahaan CV. WAHANA UTAMA CONSULTANT tercatat sebagai penyedia jasa perencanaan dengan RUP 66945090, senilai Rp55.586.358.
Namun pada paket pengawasan yang tampak merujuk pada objek yang sama, nama CV. WAHANA UTAMA CONSULTANT kembali muncul sebagai penyedia, dengan RUP 67325979 senilai Rp69.086.400.
Pola serupa ditemukan pada Kota Langsa Paket 4.
CV. GRAHA NUANSA KONSULTAN tercatat sebagai perencana senilai Rp70.964.298.
Pada pekerjaan pengawasan, perusahaan yang sama kembali tercatat sebagai penyedia dengan nilai Rp81.429.600.
Nasruddin mengatakan temuan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau objek yang direncanakan dan diawasi benar-benar sama, pertanyaannya: bagaimana fungsi pengawasan bisa independen kalau pihak yang membuat perencanaan juga menjadi pengawasnya sendiri?” katanya.
TTI meminta auditor segera membuka KAK, kontrak, lokasi serta objek pekerjaan untuk memastikan apakah kedua pasangan paket tersebut memang merupakan pekerjaan fisik yang sama.
Dalam laporan audit TTI, pola penyedia yang sama pada perencanaan dan pengawasan objek yang tampak sama ditempatkan sebagai temuan risiko sangat tinggi.
Konsultan Tertentu Dapat Paket Berkali-kali
TTI juga menemukan Pengadaan Langsung yang berulang kepada perusahaan tertentu.
CV. KUTA ADYA KONSULTAN tercatat memperoleh 8 paket senilai sekitar Rp500,68 juta.
CV. GRAHA NUANSA KONSULTAN memperoleh 7 paket sekitar Rp448,57 juta.
Sementara CV. BINTARA ENGINEERING CONSULTANT tercatat memperoleh 5 paket sekitar Rp332,45 juta.
Menurut TTI, banyaknya paket yang diterima satu perusahaan harus ditelusuri.
“Siapa yang memilih? Bagaimana penyedia diidentifikasi? Berapa perusahaan yang dibandingkan? Apakah perusahaan lain mendapat kesempatan yang sama? Ini semua harus dibuka,” kata Nasruddin.
Pengadaan Langsung berulang kepada penyedia yang sama memang tidak otomatis dilarang, tetapi merupakan supplier concentration red flag yang perlu diuji.
Nilai Kontrak Sama Persis Muncul Berkali-kali
Audit data TTI juga menemukan sejumlah kontrak dengan nilai identik.
Di antaranya:
– Rp81.862.500 muncul pada 6 paket
– Rp81.918.000 muncul pada 4 paket
– Rp81.807.000 muncul pada 4 paket
– Rp81.751.500 muncul pada 4 paket
Kesamaan angka tersebut menurut TTI perlu diuji melalui HPS dan RAB masing-masing paket.
“Apakah kebutuhan tenaga ahli, jumlah hari kerja, lokasi dan kompleksitasnya benar-benar sama? Atau HPS hanya menggunakan pola yang sama berulang kali?” kata Nasruddin.
TTI menilai auditor perlu memastikan HPS setiap paket disusun berdasarkan kebutuhan riil dan bukan sekadar template atau copy-paste.
TTI: Bongkar Tenaga Ahlinya, Jangan Hanya Nama Perusahaan
TTI meminta audit tidak berhenti pada nama penyedia.
Menurut Nasruddin, salah satu titik paling penting adalah membongkar daftar tenaga ahli dalam seluruh 183 kontrak konsultansi.
TTI meminta auditor menyandingkan:
nama tenaga ahli, nomor SKK/SKA, posisi, masa penugasan, lokasi kegiatan dan waktu kontrak.
“Kalau satu orang tenaga ahli tercatat bekerja pada lima atau sepuluh paket dalam waktu bersamaan di lokasi berbeda, maka harus dibuktikan apakah personel itu benar-benar bekerja di lapangan atau hanya dicantumkan dalam dokumen,” ujarnya.
TTI juga meminta pemeriksaan atas laporan perencanaan dan laporan pengawasan untuk memastikan produk konsultansi benar-benar dibuat sesuai kontrak.
TTI Desak Inspektorat Aceh Turun
Atas keseluruhan pola tersebut, TTI mendesak Inspektorat Aceh melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu atau Audit Investigatif khusus atas paket konsultansi Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2026.
TTI juga meminta BPK menjadikan paket-paket tersebut sebagai sampel pemeriksaan belanja barang dan jasa Pemerintah Aceh.
“Jangan tunggu masalah menjadi besar. Data awal sudah menunjukkan red flag. Sekarang tinggal buka dokumennya dan cocokkan siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi, siapa tenaga ahlinya, bagaimana HPS dibentuk dan mengapa paket dibagi sampai ratusan,” tegas Nasruddin.
TTI menegaskan bahwa angka Rp12,519 miliar bukan nilai kerugian negara.
Namun pola 130 paket perencanaan-pengawasan senilai Rp9,058 miliar, 20 paket yang berhenti dekat ambang Rp100 juta, konsultan yang menerima paket berulang, nilai kontrak identik, serta perusahaan yang tercatat menjadi perencana sekaligus pengawas pada objek yang tampak sama dinilai cukup serius untuk menjadi dasar pemeriksaan khusus.
TTI meminta seluruh proses tersebut dibuka secara transparan. Jika audit lanjutan menemukan rekayasa pemaketan, konflik kepentingan, dokumen tidak benar, pekerjaan fiktif atau indikasi kerugian keuangan daerah, maka perkara tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.Versi ini lebih cocok untuk headline media investigasi karena fokus langsung pada temuan yang paling sensitif, tetapi tetap menggunakan istilah indikasi/red flag agar tidak mendahului hasil audit resmi. (red)

