Pengedar Sabu Asal Aceh Utara Dibekuk Polres Langsa

oleh -136.579 views
Pengedar Sabu Asal Aceh Utara Dibekuk Polres Langsa
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Kamis 2 Mei 2024. (Foto Humas Polres Langsa)

LANGSA | MEDIAREALITAS – Sat Narkoba Polres Langsa mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.029 gram, Jumat 26 April 2024.

Adapun tersangka nyakni, JH, 41 tahun, warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku dibeuk di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu, kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Kamis 2 Mei 2024.

KBP Andy menjelaskan, pengungakap itu berawal informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berasal dari Aceh Utara.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Singkil Pastikan Kendaraan Operasional Dalam Keadaan Baik Dimusim Kemarau

Setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh Utara, untuk diedarkan di Kota Langsa.

Selanjutnya, Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.

Lalu, sesampainya di Aceh Utara tepatnya di lokasi kejadian terlihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi (TO) yang dicari sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

Namun terhadap kedua orang laki-laki berhasil melarikan diri dan diamankan JH. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG miliknya ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram di bawah Jok Sepmornya,” ucap AKP Mulyadi.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Kemudian, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu.

Namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Aceh Utara terhadap kedua DPO itu belum berhasil ditemukan.

“Kedua DPO itu sebagai kuris dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di Kota Langsa,” ungkapnya.

Sambung Kapolres, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019, ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon,” pungkasnya.

Editor: Rahmad