Sulfur Milik PT PEMA Disimpan di Kuala Langsa, Kala Warga Kuala: Lebih Baik Pindahkan Saja Ke Kantor DLH Langsa

oleh -265.579 views
Sulfur Milik PT PEMA Disimpan di Kuala Langsa, Kala Warga Kuala : Lebih Baik Pindahkan Saja Ke Kantor DLH Langsa
Tampak Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa. (DOK MEDIAREALITAS)

Langsa | MEDIAREALITAS – Mustafa atau akrab disapa Kala, menilai Sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa Aceh, sangat membahayakan masyarakat sekitar, dan para wisatawan mengunjugi lokasi Mangrove terbesar di Asia itu.

Kepada Mediarealitas, Jumat 22 Maret 2024, Kala menyebutkan sulfur atau belerang itu tidak layak disimpan di Kuala Langsa.

Menurut Kala, benda dinilai berbahaya itu, disimpan hanya menggunakan pagar samping saja, tidak ada atap melindungi saat hujan tiba dan tempat terbuka, sangat riskan bagi masyarakat.

“Aneh tapi nyata inilah era tidak melihat kiri dan kanan, kenapa pemerintah tidak melihat dan mengecek apa layak atau tidak. Lihat apa dampanyaknya bagi lingkungan sekitar, ” ucap Kala, seraya menunjuk wisatawan tengah berada di Kuala Langsa.

Sebagai warga di sini, dia melihat sulfur itu, selama ini tidak memiliki penutup atas dan harusnya disimpan dalam ruang tertutup.

Sulfur Milik PT PEMA di Kuala Langsa, Diduga Tidak Kantongi Izin Lengkap
Tampak Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa. (DOK MEDIAREALITAS)

Sehingga tidak menebarkan hawa, pun aroma. Ibaratnya, kata Kala, seperti “Api Dalam Sekam”.

“Efek itu akan membunuh kita pelan-pelan, dan pastinya, dari hembusan angin dan udara, tentunya bisa tercemar, juga membahayakan bagi para wisatawan mengunjugi lokasi Mangrove.

“Apalagi setiap sore dan hari libur, lokasi itu dipadati para wisatawan,” beber Kala, menilai pasal penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa, pemerintah harus meninjau ulang lokasi sedetail mungkin.

“Alasannya, ini sangat bahaya bagi wisatawan lalulang dan penduduk sekitar.” Kata dia menambahkan, Sulfur itu ada tempat baik untuk disimpan.

“Kenapa tidak dikumpulkan di dekat kantor DLH saja, biar tahu mereka bagaimana efek sulfur itu,” tutup Mustafa alias Kala.

Sebelumnya diberitakan, bau Gas H2S diduga dari sulfur milik PT PEMA berada di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara bagi lingkungan sekitar dan para wisatawan di lokasi Kuala Langsa.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Menurut sumber Mediarealitas, Kamis 14 Maret 2024, sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu.

Di lokasi, hingga kekinian, benda diniai berbahaya itu, masih tersimpan tanpa menggunakan atap, hanya mengandalkan pagar samping saja.

Selain itu, terlihat belerang kimia itu, tampak selalu bertambah. Bahan itu diketahui diproduksi oleh PT Medco E&P. Sementara, di gedung sebelah pelabuhan tersebut sudah penuh dengan sulfur.

Kepada media ini, salah satu wisatawan, Muhammad Zakir, mengaku sesak saat melewati belerang kimia itu, saat mencari angin sore di Kuala Langsa, jelang berbuka puasa.

Kata dia, saat melintas emang sesak, akibat aroma Sulfur. “Baunya sangat menyengat, saya sempat pusing saat melintas di lokasi tersebut.

Terpisah, saat konfirmasi izin sulfur milik PT PEMA Kamis 14 Maret 2024, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, mengatakan untuk izin lengkap belum ada.

Kata dia, kita hanya megeluarkan rokomendasi saja. Pihak PT PEMA, belum pernah memberi laporan per enam bulan sekali.

“Bagaimana mana kita keluarkan izin lengkap, untuk itu saja tidak dilakukan,” ungkapnya kepada media ini.

Sementara itu, Manager Pemasaran PEMA Panca Tri Ramadhani, kepada wartawan Kamis 14 Maret 2024 mengaku izin menyimpan sulfur tersebut, itu sudah dikeluarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.

“Coba komunikasi sama Pak Jol, karena semua izin ada sama Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa, Zulkarnaini atau Pak Jol,” tutur dia, saat ditemui di gudang penyimpanan sulfur.

Disinggung, di lokasi ini sangat bearoma menyengat, asal dari sulfur. “Bau kali ya bang?,” Panca menjawab, ini tidak seberapa. “Kan ini bau gas H2S,” jawabnya.

Untuk diketahui, Gas H2S, ialah Gas Hidrogen Sulfida terbentuk dari dua unsur Hidrogen, dan satu unsur Sulfur. Satuan ukur gas H2S adalah PPM (part per milion).

Gas H2S itu, disebut juga gas telur busuk, gas asam, asam belerang atau uap bau. Hidrogen Sulfida (H2S) ini, merupakan gas tidak berwarna, namun beracun, dan mudah terbakar dan berbau.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sebagai mana kita ketahui Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Presiden Republik Indonesia Menimbang,

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;

f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama.

Penulis: Rahmad
Editor: Redaksi