Diduga Sebarkan Video Tak Senonoh Sang Kekasih, Pria Nagan Raya Diringkus Polisi

oleh -98.579 views
Diduga Sebarkan Video Tak Senonoh Sang Kekasih, Pria Nagan Raya Diringkus Polisi
Diduga Sebarkan Video Tak Senonoh Sang Kekasih, Pria Nagan Raya Diringkus Polisi. (Foto Ist)

Nagan Raya | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria inisial MA, 22 tahun, karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh sang kekasih di media sosial (medsos).

Sebagai informasi, MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 20 Maret 2024, kata Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.

Kepada awak media Jumat 22 Maret 2024, Iptu Vitra menjelaskan, jika korban dan pelaku, merupakan pasangan kekasih.

“MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya ke laman media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” tukas Vitra.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Ia menguraikan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Diam- diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana”

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban, serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos)”

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Dan pada akhirnya, teman serta keluarga korban mengetahui perihal video tersebut, langsung melaporkan terduga pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Akibat perbuatannya, tukas Vitra, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar, sekian.

Editor: Rahmad