Langsa | MEDIAREALITAS – Diduga jual beli narkoba, inisial ZA, 47 tahun, warga Alue Dua, Langsa Baro, diringkus Satresnarkoba Polres Langsa, Kamis 7 Maret 2024.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi.
Dia menjelaskan, dalam penangkapan itu petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua paket narkoba jenis sabu berat keseluruhan 2,21 gram, dan ganja berat keseluruhan 2,67 gram.
Kemudian, satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital warna silver, satu HP merk Samsung warna hitam dan satu unit Sepmor merk Honda Scoopy berkir biru dongker, BL 3620 DBI.
Kata dia, pelaku warga Langsa itu kita amankan di Gampong Timbang Langsa, Langsa Baro saat menunggu pembeli di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba dalam saku celana pelaku.” Kekinian, pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, demikian.
Penulis: Rahmad












