Dini Purwono: Status Jakarta Masih Sebagai Ibu Kota

oleh -14.579 views
Dini Purwono: Status Jakarta Masih Sebagai Ibu Kota
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta | MEDIAREALITAS – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan menepis kabar yang menyebutkan Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden, “kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Maret 2024.

Dini menerangkan, IKN Nusantara secara hukum juga baru akan efektif menjadi ibu kota negara setelah Keppres diterbitkan. Secara bersamaan, Jakarta juga tak lagi ibu kota negara.

“Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” urainya.

Dini menambahkan, pemerintah juga akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan Keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini.

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu lantaran berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Selasa kemarin.(*)

Sumber: VIVA