Tiga Orang Kurir Sabu “Gol” Ditangan Sat Resnarkoba Polres Langsa

oleh -140.579 views
Tiga Orang Kurir Sabu Gol Ditangan Sat Resnarkoba Polres Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekira satu kilogram lebih dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, Rabu 7 Februari 2024 malam. (Foto Ist)

Langsa | MEDIAREALITAS – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekira satu kilogram lebih dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, Rabu 7 Februari 2024 malam.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, Jumat 9 Februari 2024, mengatakan para pelaku itu dibekuk di dua tempat berbeda.

Adapun ketiga pelaku diamankan tersebut, yakni AM, 29 tahun, warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS, 33 tahun, warga Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU, 36 tahun, warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, semuanya dari Kabupaten Aceh Timur, ungkap AKP Mulyadi.

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa, dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Usai didapatkan informasi pelaku menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa, maka tim menuju ke daerah itu,” jelas Mulyadi.

Saat dilakukan penggerebekan diperkarangan Masjid Julok, Aceh Timur, kata Mulyadi, polisi membekuk dua pelaku yakni AM dan IS. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu besar dibawah Jok sepmor milik AM. Diduga narkoba seberat satu kilogram lebih,” bebernya.

Lebih jauh, kata dia, usai interogasi dilakukan terhadap mereka, Tim Satres Narkoba Polres Langsa melakukan pengembangan. “Sekira pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MU.”

Lalu, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, mencari keberadaan pelaku TR (DPO), diduga telah menjual sabu itu.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Namun, Mulyadi mengatakan jika TR belum berhasil ditemukan, dan di Puskesmas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, diamankan satu unit Mobil Ambulance Toyota Kijang Innova berkelir putih, BL 1025 KK.

Kata Mulyadi, mobil ambulance tersebut, diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dia menyebutkan, ketiga pelaku diamankan itu diduga sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur, akan diedarkan ke Kota Langsa.

“Kekinian, tiga orang tersangka serta barang bukti telah diamankan pihaknya guna proses dan penyidikan lebih lanjut. Sementara insial TR, masuk daftar
DPO,” kata Mulyadi.

Penulis: Rahmad
Editor: DEP