Langsa | MEDIAREALITAS – Diduga simpan narkoba jenis sabu, inisial BH, 38 tahun, Nelayan, warga Makmur Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu 7 Februari 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, pelaku diamankan pihaknya, Kamis 2 Februari 2024, pukul 23.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Dia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pihaknya saat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Menurut informasi diterima, dia sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah, dan saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku juga ditemukan barang bukti diakui miliknya, beber AKP Mulyadi.
“Adapun barang bukti diamankan itu, ada sembilan paket sabu berat keseluruhan 0,88 gram, dan satu HP merk Xiaomi warna silver,” kata dia.
Kekinian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut, demikian.
Eeditor: Rahmad