Diduga Oknum Honore Aceh Selatan Menggunakan Sabu

oleh -88.579 views
Diduga Oknum Honore Aceh Selatan Menggunakan Sabu
Pria berinisial MH, 33 tahun, pekerjaan Honorer, warga Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, diamankan Sat Narkoba Polres setempat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis 1 Februari 2023. (Foto Ist)

Aceh Selatan | MEDIAREALITAS – Pria berinisial MH, 33 tahun, pekerjaan Honorer, warga Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, diamankan Sat Narkoba Polres setempat karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kamis 1 Februari 2023.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, Jumat 2 1 Februari 2023 membenarkan penangkapan MH.

Kata Adam, pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 Wib, dijalan umum Kecamatan Bakongan dan Kota Bahagia.

Adam menjelaskan, penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga terindikasi memiliki narkotika.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Singkil Pastikan Kendaraan Operasional Dalam Keadaan Baik Dimusim Kemarau

Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai mobil diperkirakan dikendarai MH, jelasnya.

Kemudian, sambungnya, petugas memberhentikan, dan ketika mobil berhenti pria tersebut terlihat membuang sesuatu kearah pintu sebelah kiri.

Usai melihat benda itu dibuang, petugas langsung mencari dan menemukan diatas rumput pyrek dibungkus dengan kertas tisu, ditetahui itu paket Narkotika jenis Sabu, ucap kasi humas.

Lebih lanjut “Pria tersebut mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan ditanyakan izin kepemilikan, juga mengaku bahwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu,” tutur Adam.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Diketahui, MH yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,23 Gram, satu unit Mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, satu HP merk Techno Pova dan satu Kaca pyrek.

Kekinian, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, sekian.

Editor: Rahmad