Paksa Ngamar Penumpang Di Hotel, Satu Supir Rental Diringkus Polisi

oleh -306.579 views
Paksa Ngamar Penumpang Di Hotel, Satu Supir Rental Diringkus Polisi
Ilustrasi tahanan

Aceh Selata | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan, mengamankan seorang Supir mobil rental berinisial YY, 34 tahun, warga Kecamatan Tapaktuan, kabupaten setempat, Rabu 10 April 2024.

Diketahui, YY diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban inisial MA, Mahasiswi, warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku, Desa Kecamatan Tapaktuan, kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi.

AKP Fajriadi mengatakan, “terduga diamankan setelah tim personel opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Kata dia, pada Rabu 3 April 2024, sekira pukul 21.00 WIB, korban berangkat hendak menuju Medan, ke tempat kawannya di Binjai, menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan-Medan.

Setibanya di daerah Medan, Kamis 4 April 2024, sekira pukul 06.00 WIB, para penumpang lain sudah tiba ke tujuan masing-masing.

“Tingal korban belum diantar ketujuannya. Korban itu kemudian di bawa menuju hotel di daerah Binjai oleh pelaku. YY beralasan sudah mengantuk,” ungkap AKP Fajriadi.

Menurut pengakuan korban, saat Supir rental itu masuk dalam hotel, dia hanya duduk di dalam mobil saja. “Saat korban sedang duduk di dalam mobil, secara paksa tangannya ditarik oleh YY, membawa korban ke dalam kamar, dan aksi pelecehan seksual disertai pemerkosaan itu, dilakukan YY secara paksa,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Lanjut Fajri, kekinian tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49. Dia mengajak masyarakat untuk turut aktif, serta bersama-sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan aman, dan damai, tutupnya.

Editor: Rahmad