YLBHI-BLH Aceh Laporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ke Polda, Kompol Fadillah Menjawab

oleh -150.579 views
YLBHI-BLH Aceh Laporkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ke Polda, Kompol Fadillah Menjawab
YLBHI-BLH Aceh, membuat laporan ke Polda Aceh, terkait dugaan kesalahan dilakukan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (foto Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia- Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-BLH) Aceh, membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait dugaan kesalahan dilakukan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di Gedung D Polda Aceh, Jumat 17 November 2023.

Laporan itu dilayangkan terkait pemberhentian kasus korupsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, pada 7 September 2023 lalu, ungkap Koordinator YLBHI-LBH Aceh, Muhammad Qodrat.

Kata dia, Alhamdulillah berkas delik aduan itu sudah diterima dengan baik oleh pihak Propam Polda, selanjutnya mereka berjanji mempelajari dahulu delik aduan, sebelum proses penindakan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, dasar delik aduan ini, pihak Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu telah menghentikan kasus korupsi SPPD fiktif KKR tahun anggaran 2022, dengan indikasi kerugian negara ditemukan sekira Rp258.584.600, melibatkan 58 orang terkait kasus dugaan SPPD Fiktif.

Pihaknya pun menyayangkan dalam pengungkapan kasus itu, Kasat Reskrim Kompol Fadillah dinilai tidak menjelaskan secara rinci, terkait jumlah total anggaran digunakan dari masing-masing pengguna SPPD fiktif tersebut.

Kata Qodrat, kasat reskrim hanya menyatakan, dari ke 58 terduga diwajibkan melakukan pengembalian kerugian uang negara selama 60 hari, terhitung sejak 6 Juli 2023, hingga 4 September 2023.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Sebab itu, YLBHI-LBH menilai kasus ini menemui kejanggalan, dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, pun jumlah kerugian anggaran dimaksud itu sudah dikembalikan ke negara.

Dalam hal ini, Qodrat menegaskan, kita meminta kepastian hukum secara transparan dan terbuka, terhadap penyelesaian kasus SPPD fiktif KKR.

Menurut dia, sepatutnya penyelesaian kasus ini harus sesuai undang-undang berlaku. Sebab jelas-jelas dinilai telah merugikan keuangan negara.

Dia berharap, Polda Aceh segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dimaksud. “Dan kami, YLBHI-BLH berjanji tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” sebut Qodrat.

Kasat Reskrim Polresta Mejawab Laporan Dilayangkan YLBHI-BLH Aceh Ke Polda

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Kompol Fadillah Adiyta, menanggapi aduan dimaksud, mengatakan kasus itu berawal pada 28 Februari 2023.

Saat itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh, menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di KKR Aceh. “Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 58 orang pihak KKR Aceh diduga terlibat.”

Kemudian, kasus dimaksud merujuk pada aturan dan prosedur berlaku, dalam aturan negara saat ini mengedepankan pemulihan keuangan daerah, maka pengembalian uang negara serta penghentian kasus dilakukan, katanya, Sabtu 18 November 2023.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Dia menjelaskan, sebelumnya Polresta Banda Aceh menerima pengembalian kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif di KKR Aceh, bersumber dari APBA tahun 2022.

Dalam kasus itu, ungkap Fadillah, ada tujuh orang komisioner, 18 orang pihak sekretariat dan staf, serta 33 orang dari pokja, dengan total kerugian negara dikembalikan, sekira Rp258.594.600.

Kemudian, pertanyaannya kenapa kasus itu tidak dilanjutkan? Sebab kerugian negara itu sudah dipulihkan kembali, jawab Kompol Fadillah.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pihak penyidik bersama Inspektorat Aceh, telah memberikan waktu kepada KKR untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud, “Dengan masa pengembalian ditentukan selama kurun waktu 60 hari.”

Jika dalam 60 hari KKR tidak mengembalikan, tegas Fadillah, kasus itu dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Namun, sebelum waktu ditentukan itu, pihak KKR telah menyerahkan seluruh dana diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. Dan perlu diketahui, jika pengembalian uang negara itu sudah masuk pada rekening Bank Aceh.”

Kata Fadillah, sejauh ini, terkait aduan ke Polda Aceh dilayangkan YLBHI-LBH Aceh, belum ada pemanggilan dari sana, demikian. (MAG)

Editor: Rahmad