Diduga Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Banda Sakti Diringkus Polisi

oleh -51.579 views
oleh
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Banda Sakti Diringkus Polisi
Foto: OH, diduga tersangka penyalahgunaan narkoba. (Ist)

Lhokseumawe | MEDIAREALITAS – Polsek Banda Sakti, meringkus terduga tersangka penjual narkotika jenis sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu 22 November 2023.

Terduga tersangka diciduk petugas saat hendak menunggu pembeli untuk melakukan transaksi, kata Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Jumat 24 November 2023.

Arizal menjelaskan, personel mendapat informasi dari masyarakat jika dikawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kata dia, setelah menerima informasi petugas melakukan penyelidikan dan menangkap OH, 27 tahun, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu-sabu. Selain itu, satu kaca pirek dan satu hp android, ungkap kapolsek.

Kata kapolsek, ditempat penangkapan petugas tidak menemukan terduga tersangka lain atau pemesan barang haram tersebut.

Kekinian, tambah kapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Banda Sakti, untuk mengusut pemesan serta pemasok.

Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rahmad