Brondong dan Janda Terciduk Mesum Di Lhokseumawe

oleh -222.579 views
Brondong dan Janda Terciduk Mesum Di Lhokseumawe
Brondong dan Janda diamakan Masyarakat Gampong Ujong Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe, diduga melakukan mesum, Senin 15 April 2024. (Foto Ist)

Lhokseumawe | MEDIREALITAS – Brondong dan Janda diamakan Masyarakat Gampong Ujong Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe, diduga melakukan mesum, Senin 15 April 2024.

Adapun pasangan ditangkap warga ini, seorang pria berinisial Z, 25 tahun, warga Ujong Blang dan pasangannya LW, 40 tahun, berstatus janda seorang IRT warga Lhokseumawe.

Kedua pasangan tersebut sempat dimandikan dengan air comberan (parit), sebelum diserahkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe.

Mereka tertangkap basah sedang berduaan di dalam rumah tersebut oleh masyarakat Gampong Ujong Blang, hingga larut malam serta diduga melakukan perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

Informasinya, warga sekitar sejak awal sudah menaruh curiga terhadap keduanya. Mengingat hal inilah warga melakukan penggerebekan rumah tersebut lantaran keduanya bukan muhrim dan sudah larut malam.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan sepasang pelanggar Syariat Islam. Keduanya ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

“Saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan, pasangan yang diduga mesum tersebut sedang dimandikan air got untuk adat gampong. Setelah itu baru diberikan kepada petugas pada pukul 04.10 Wib dinihari,” ujar Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, Senin 15 April 2024.

Informasi sementara dari warga, lanjut Heri, bahwa masyarakat sekitar sudah menaruh curiga kepada pasangan mesum tersebut, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan rumah dimana keduanya berada hingga larut malam.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

”Pasangan tersebut mengaku telah melakukan perbuatan mesum. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh petugas Satpol PP dan WH. Keduanya akan diberlakukan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh tentang Penegakan Syariat Islam,” kata Heri.

Menurut Heri, kedua pelanggar yakni Z dan LW terancam dikenakan hukuman uqubat cambuk sesuai dengan Qanun Aceh tentang Penegakan Syariat Islam di Aceh.

Kekinian, kata dia, Brondong dan Janda tersebut masih dalam pemeriksaan, dan akan diproses sesuai dengan Qanun Aceh tentang Penegakan Syariat Islam di Aceh, demikian ungkap Heri.

Editor: Rahmad