Kapal Ikan Asing Salah Tangkap, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Jawab Ini

oleh -166.759 views
Kapal Ikan Asing Salah Tangkap, Kepala Stasiun PSDKP Belawan Jawab Ini
Tampak satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) saat dibebaskan dan dikawal satu kapal patroli pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat, Jumat 27 Oktober 2023

Langsa | MEDIAREALITAS – Terkait pelepasan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA), KM PKFB 1032 (50,77 GT), sebelumnya diamankan di Dermaga Pelabuhan Kuala Langsa.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman, membenarkan pemulangan Kapal itu.

Kapal berbendera Malaysia dan berisi lima orang Anak Buah Kapal (ABK) itu, tertangkap sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, di area Laut Indonesia, atau zona abu-abu.

Namun, kata Muhamad Syamsu Rokhman, menyebutkan usai diamankan, pihaknya melakukan expose penelitian.

Dalam penangkapan kapal berkelir biru merah dipadu biru muda itu, ternyata mengacu pada perjanjian Common Guidlend (Common Best Practice) Indonesia-Malaysia.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

“Makanya kapal itu dilepas,’ ungkapnya kepada Mediarealitas, melalui pesan WhatsApp, Selasa 31 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, bahwa Kapal Ikan Asing diamakan pihak PSDKP pusat, dan dibebaskan pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu, itu memang masuk dalam isi perjanjian Indonesia-Malaysia.

Kata Syamsu, di wilayah perairan belum disepakati (grey area) tindakan mengacu pada isi perjanjian Indonesia-Malaysia CBP Common Guidland berupa pengusiran, Request To Leave (Permintaan Untuk Pergi) dan Request To Leave By Treatment (Permintaan Untuk Pergi Dengan Perawatan)”.

Sebenarnya, sebut Syamsu, kapal PKFB 1032 bukan salah tangkap, pihaknya mempedomani peraturan perundang-undangan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Dalam peraturan itu, disebutkan pihak Indonesia dan Malaysia sudah sepakati, jika ada warga RI dan warga kerajaan Malaysia di zona abu-abu, harus dibebaskan.

Dalam zona abu-abu itu, Syamsu mengatakan memang daerah sangat egois sekali. “Sebab, saat di situ, kita hanya disarankan untuk menghalau atau mengusir kapal ikan asing menjauh dari perairan Indonesia.”

Selain itu, terkait dengan nelayan Indonesia tertangkap Negara Malaysia, pihaknya mengaku saat ini, sedang melakukan upaya koordinasi intensif dengan pihak konsulat Jenderal Malaysia di Medan dan pihak APMM Pusat, untuk dapat segera dipulangkan, tutup Syamsu.

Penulis: Rahmad
Editor: DEP