Masyarakat Alur Dua Demo Minta Pemekaran Dusun Dibatalkan

oleh -375.759 views

Langsa | Realitas – Masyarakat Gampong Alur Dua unjukrasa meminta pemekaran dusun untuk di batalkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Aksi demo tersebut dilakukan di Kantor Tuha Peut Gampong Alue Dua, Langsa Baru Kota Langsa, Selasa (14/3/2023).

Masyaraķat menuding Kasie Kesra perangkat Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baru Pemko Langsa Provinsi Aceh, atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pemekaran dusun.

Masyarakat yang berinisial B mengatakan bahwa yang melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan adalah segelintir pihak perangkat desa tanpa diketahui oleh masyarakat dan tokoh-tokoh terkait yang disebut namanya seperti Tuha Peut, ketua Pemuda, dan Tokoh ulama, ujarnya.

Hal terseubut memicu adanya demo agar masalah ini dibuka di depan masyarakat agar tidak ada yang ditipu oleh perangkat desa, apalagi sudah banyak masalah gampong yang dilakukan oleh syukri, jadi masyarakat meminta agar segera kabag kesra tuntaskan.

Pantauan wartawan Media Realitas dilokasi, dalam musyawarah desa pihak Tokoh ulama, perangkat desa, geuchik alue dua, dan masyarakat gampong alue dua yang ingin mengetahui bagaimana bisa tanda tangan itu ada padahal pihak tokoh gampong tidak tanda tangan, dan kita masyarakat masih menunggu hasil putusan musyawarah yang di selenggarakan oleh tuha peut.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Geuchik Alue Dua, Hasballah kepada Media Realitas mengatakan bahwa benar adanya dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh bawahannya yaitu Kasie Kesra yang berinisial S alias dedek, dan kita sudah mendengar jawaban semua pihak yang terlibat di dalam musyawarah terkait pemekaran dusun bahwa tidak ada tujuan pribadi dengan adanya pemalsuan tanda tangan pihak-pihak terkait,” ujar Hasballah.

Lanjutnya, kita akan ikuti semua proses hukum yang berlaku agar tidak ada masyarakat gampong alue dua yang dirugikan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan kita akan segera bawa kasus ini ke Polsek Langsa Barat.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Kemudian, masa minta pemekaran dusun dibatalkan, dan orang yang memalsukan tanda tangan segera diproses sesuai hukum dan dibawa kepihak yang berwajib, dan pada saat musyawarah itu sedang berjalan banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut bahkan musyawarah tersebut hampir ricuh dan panas, sehingga pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah merasa sulit untuk mendinginkan masyarakat yang sudah panas dan diumbar emosi tersebut.

Saat ini pihak desa sudah mengeluarkan surat bahwa pada hari ini Kasie Kesra di pecat dari pengkat gampong karena telah melanggar hukum dan Kasie Kesra sudah di bawa oleh masyarakat ke polsek langsa barat untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan tanda tangan palsu yang dilakukannya.

Selenajutnya, Polres Langsa kita minta segera usut kasus pemalsuan tanda tangan warga dan orang-orang yang terlibat dalam kasus, ujar sejumlah masyarakat Alur Dua. (*)