Makassar | REALITAS – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan santunan kepada para korban meninggal dan luka di kediaman salah satu korban aksi demo berujung ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 5 September 2025. Korban meninggal dunia mendapat Rp 15 juta, sedangkan luka berat mendapat santunan sebesar Rp 5 juta.
Hal ini dilakukan Gus Ipul sebelum menjenguk korban luka di Rumah Sakit Primaya, Makassar, Jumat kemarin. Budi Haryadi yang merupakan Satpol PP Kota Makassar mengalami luka berat dan mendapatkan perawatan intensif.
Budi yang mengalami luka berat juga mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta dan paket sembako. Gus Ipul menyerahkan langsung santunan tersebut kepada orang tua Budi.
Ayah Budi, Saharuddin sempat bertanya kepada Gus Ipul soal nasib anaknya selepas pulih dan tak lagi dalam perawatan rumah sakit. Pasalnya, biaya rumah sakit selama ini memang ditanggung pemerintah.
“Bagaimana setelah dia selesai di rumah sakit? Apakah masih dalam tanggungan pemerintah atau bagaimana?,” ujar ayah Budi dikutip dari siaran pers Kementerian Sosial, Sabtu (6/9/2025).
Mensos Gus Ipul pun memastikan akan menindaklanjuti dan mengawal hal yang menjadi kebutuhan para korban. Dia menjelaskan Kementerian Sosial memiliki program perlindungan sosial, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial untuk memulihkan korban agar sehat dan memiliki fungsi sosial yang utuh.
“Kemensos akan mengawal sampai beliau bisa mandiri, sehat jasmani rohani. Pembiayaan segala macam bisa kita diskusikan bersama,” ucap Gus Ipul.
Kemensos memberikan santunan untuk keluarga 4 korban meninggal masing-masing sebesar Rp 15 juta. Total santunan untuk keluarga dari 4 korban meninggal sebesar Rp 60 juta.
Lalu Gus Ipul juga memberikan santunan untuk 5 korban luka dalam insiden unjuk rasa sebesar Rp 5 juta. Total santunan untuk korban luka sebesar Rp 25 juta.
Kemensos juga menyalurkan paket sembako untuk keluarga korban meninggal dan korban luka sebesar Rp 500 ribu untuk masing-masing orang. Total bantuan paket sembako untuk 9 orang sebesar Rp 89.500.000.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi di Makassar beberapa waktu lalu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia. Sementara itu, lima orangnya lainnya mengalami luka-luka.
Berikut daftar korban meninggal dunia:
1. Rusdam Diansyah alias Dandi (ojek online);
2. Muhammad Akbar Basri (staf Humas DPRD Kota Makassar);
3. Syahrina Wati, staf DPRD;
4. Syaiful Akbar, Kasi Kesra di Kecamatan Ujung Tanah.
Daftar korban luka:
1. Budi Haryadi (karyawan swasta)
2. Agung Setiawan (karyawan honorer)
3. Sahabudin (sopir anggota DPRD)
4. Arif Rahman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.
“Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.
Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.
Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.
“Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.(red)
Sumber : L.6


