Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Akibat Jual Beli Chip Higgs Domino

oleh -185.759 views
Judi (Jarimah Maisir) jenis Game Higgs Domino
Foto: Tersangka berserta Barang Bukti (BB).

Langsa | Realitas – Satreskrim Polres Langsa berhasil tangkap satu orang pelaku Judi (Jarimah Maisir) jenis Game Higgs Domino sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim (Reserse Kriminal), Iptu Imam Azis mengatakan, pelaku berinisial DD (22) warga gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

DD (22) ditangkap oleh petugas polisi di Warkop Acut Jl. A. Yani Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pelaku tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan perbuatan Jarimah Maisir atau judi dengan cara menampung setiap orang yang hendak menjual dan membeli chip serta orang yang hendak bermain Game Higgs Domino.

BACA JUGA :  Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Dalam penangkapan itu petugas turut menyita serta mengamankan Barang bukti (BB) berupa satu buah HP merk Samsung A10s warna hitam berisikan Aplikasi game Higgs Domino dan sisa Chip sebanyak 3B dan uang tunai sejumlah Rp 330.000,- diduga hasil penjualan Chip tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta BB oleh petugas di bawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)