Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Pelaku Yang Dihukum 16 Tahun Penjara “Kok Diluar”

oleh -218.759 views
Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Pelaku Yang Dihukum 16 Tahun Penjara Kok Diluar
Keluarga korban, Firdaus alias Daud

Aceh Timur | Realitas – Keluarga korban kasus pembunuhan, Nur Baiti Binti Usman warga Julok, Aceh Timur, pada tanggal, (28/7/2015) silam, kecewa karena pelaku yang dihukum 16 tahun penjara berkeliaran diluar.

Narapidana, Junaidi, ditahan pada (29/7/2015) atas kasus Pembunuhan Pasal 340 KUHP dijatuhi hukum 16 tahun penjara, selama ini menjalani hukumanyan di Lapas Kls IIB Langsa.

Pihak keluarga korban, Firdaus alias Daud warga Julok Aceh Timur, sekaligus abang kandung korban merasa keberatan.

Ia mengatakan, kenapa Narapidana pembunuh sudah bebas sedangkan putusan pengadilan Negeri IDI di putuskan selama 16 tahun penjara dan sudah bebas bulan November 2022.

Abang korban menduga napi dibebaskan tidak sesuai dengan masa tahanan nya.

keluarga korban, Firdaus alias Daud
Dok ist

Tambahnya, pelaku takutnya kalau seperti ini akan dikenakan hukum rimba di Gampong nanti, karena keluarga korban juga tinggal di Gampong yang sama Lhoksentang, Aceh Timur.

Firdaus akan melaporkan hal ini kepada Kemenkumham Aceh dan RI karena Narapidana sudah di bebaskan, ujarnya, kepada Wartawan di Langsa Kamis (26/1/2023) siang.

Menurut data yang diperoleh, narapidana baru menjalani hukuman enam tahun delapan bulan, dari putusan 16 tahun masa hukuman.

Korban ini yang dibunuh adalah anak ke tiga dari Lima bersaudara anak kandung dari Usman.

Lebih lanjut Firdaus juga menyebutkan, kalau kasus dendam ini terjadi keributan lagi semua pihak harus bertannggungjawab, baik pihak Lapas Kls IIB Langsa maupun pihak BAPAS Lhokseumawe, jelasnya.

Lepas nya Narapidana pembunuhan ini, banyak pihak sangat menyesalkan kinerja penegak hukum di Aceh, ujar Firdaus.

Hukum rimba nanti akan terjadi terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Firdaus, kami belum bisa terima kalau pelaku pembunuhan keluarga kami ini berkeliaran di kampong kami, tutup Firdaus.

Sementara itu, Guntur, SH kasi Binaan Lapas Kelas II B Langsa, Junaidi napi pindahan dari Lapas Idi kasus Pembunuhan diputuskan hukum 16 tahun penjara pada tahun 2015 dan sudah dijalani 6 tahun delapan Bulan, ujar Guntur kepada Wartawan Kamis (26/1/2023) siang di Ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Rotasi Kajati Aceh, Teuku Rahmadsyah Gantikan Yudi Triadi

Di Lapas ada aturan apabila narapidana sudah menjalankan masa hukum dua per tiga itu bisa bebas bersyarat, Junaidi mendapatkan remisi, ujar nya lagi.

Melalui SKPD dari Jakarta tanggal 15 November 2022, jadi dilepas berdasarkan SKPD ini Irjen bukan SK Kalapas, itu berdasarkan prosedur aplikasi jadi kalau tidak benar datanya pasti ditolak, ujar Guntur.

Jumlah remisi yang di peroleh oleh Junaidi 39 Bulan 45 hari berdasarkan jumlah remisi Hari Raya dan Tujuh belas Agustus, jelas Guntur.

Menurut Guntur, tersangka kasus pembunuhan itu bebas bersyarat tanggal (11/11/2022). Dan Bebas murni tanggal (31/3/2029).

Semenjak tanggal (12/11/2022) pengawas napi Junaidi bukan lagi di lapas tapi di Bapas Lhokseumawe, jadi tanggung jawab Bapas memberikan pengawasan terhadap Junaidi.

Nanti habis masa bebas bersyarat maka Bapas yang berhak mengeluarkan surat bebas bukan pihak lapas.

Hitungan dua per tiga bukan dari hitungan pokok, tetapi hitungan dari sisa hukuman yang sudah di jalani, tutup Guntur.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya pada tanggal 29 Juli 2015, warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dekat jembatan Desa Simpang Lhee, Kecamatan Julok Atim, Selasa (28/7) sekitar pukul 04.45 WIB jelang subuh.

Belakangan terungkap jika jasad itu adalah Nurbaiti (30), warga Dusun Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya membuat kesimpulan sementara jika, kematian Nurbaiti adalah akibat dihabisi oleh orang lain. Penelusuran lebih jauh akhirnya mengungkapkan jika, korban terlibat affair gelap dengan seorang lelaki.

BACA JUGA :  LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR

Berat dugaan, wanita malang itu dihabisi karena kini dalam kondisi berbadan dua.

Polisi sendiri mengaku telah mengamankan seorang lelaki dalam kasus kematian Nurbaiti. Namun pihak hamba hukum itu menolak untuk menyebutkan identitas lelaki yang mereka amanakan. Dengan alasan kasus itu masih dikembangkan lebih jauh.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman melalui Kasatreskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa (28/7) menyebutkan, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 04.45 WIB, telah ditemukan mayat perempuan di dekat jembatan Desa Simpang Lhee, Kecamatan Julok Atim.

“Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan telentang dan di TKP juga ditemukan satu unit sepeda motor Supra Fit BK 6237 KP diduga milik korban.

Selain itu juga ada satu potong kayu broti panjang 20 cm yg diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pembunuhan.

Posisi mayat dengan sepmor lebih kurang berjarak 6 meter dan posisi korban degan kayu broti berjarak lebih kurang berjarak 3 meter,” ujar Kasatreskrim.

Selain itu pada badan mayat terdapat bekas pukulan di bahagian mulut yang telah berdarah serta di bahagaian kepala juga mengeluarkan darah.

Bakhtiar (42), warga Desa Simpang Lhe, adalah saksi pertama yang menemukan mayat perempuan tersebut, Selasa (28/7) jelang subuh, saat Batiar pulang dari tambaknya di Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, dengan mengendarai sepmor.

Temuan mayat perempuan itu langsung diberitahukan kepada warga lainnya, serta melaporkannya kepada perangkat gampong setempat. Selnjutnya dilaporkan ke pihak Polsek Julok.

Diakui oleh Kasatrekrim jika pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

Namun sejauh ini identitas pria yang diamankan di Mapolres Aceh Timur itu masih dirahasiakan. (*)